DPRD Sulsel Sikapi Dugaan Permainan Harga Pupuk Subsidi

Kamis, 04 Jun 2026, 05:18 WIB

MAKASSAR - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyikapi dugaan permainan harga pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) merespons pelaporan para petani di Kabupaten Bone.

"Kami menerima laporan dari petani mengenai harga pupuk bersubsidi yang ditengarai melebihi HET. Ada dugaan modus perpanjangan mata rantai penyaluran," ujar Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud saat memimpin rapat dengar pendapat di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (3/6).

Ket. Foto: Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud saat memimpin rapat dengar pendapat di Kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (3/6). — Sumber: antara foto

Menurut dia, mekanisme seharusnya penyaluran pupuk dari produsen ke pelaku usaha distribusi (PUD) atau distributor selanjutnya ke penerima pupuk pada titik serah (PPTS) atau pengecer. Namun terungkap ada dugaan permainan dalam jalur distribusi

"Tetapi, ternyata ada dugaan pihak lain yang ikut bermain melakukan jual beli di antaranya ini (pupuk bersubsidi)," paparnya dalam RDP tersebut dihadiri manajemen Pupuk Indonesia dan sejumlah perwakilan petani dari Bone.

Dalam rapat tersebut terungkap ada lima kecamatan terindikasi permainan jual beli pupuk bersubsidi tersebut masing-masing kecamatan Amali, Sibulae, Cina, Tonra dan Ma're. Dari laporan dugaan pelanggaran itu, terjadi selama periode 2025-2026. Terungkap berdasarkan bukti video dibawa pelapor terdapat selisih harga akibat manipulasi biaya pengantaran.

Berdasarkan standar harga nasional tingkat kios resmi mitra penjualan untuk pupuk Urea Rp90 ribu per sak isi 50 kg dan ​NPK Phonska Rp92 ribu per sak isi 50 kg. Tetapi di lapangan, petani menebusnya seharga Rp110 per sak. Pengecer berdalih ada kenaikan ongkos kirim.

"Dipermasalahkan itu ongkos kirimnya. Padahal, jaraknya sama, Urea Rp20 ribu dan NPK Phonska Rp18 ribu, sedangkan beratnya juga sama 50 kilogram. Ini ada modus tertentu maka harus kita cek langsung di lapangan," paparnya menyarankan.

Anggota Komisi B Mardjono menduga, ada pihak lain turut bermain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi pada penebusan pupuk subsidi. Sebab, kemungkinannya berpotensi menambah jalur distribusi sehingga membuka peluang menaikkan harga.

"Apabila ada mata rantai tambahan, tentu ada potensi kenaikan harga ke petani menjadi lebih tinggi dari harga resmi. Jika terbukti ada pelanggaran pada distribusi pupuk itu, sanksi tegas wajib dijatuhkan kepada pihak yang terlibat," ucapnya menegaskan.

Merespons permasalahan tersebut, Senior Manager Regional 4A PT Pupuk Indonesia (Persero), Sukodim dalam rapat itu menegaskan, tidak pernah menginstruksikan penjualan pupuk baik subsidi maupun non subsidi ke petani secara langsung. Ia membantah, tidak ada kewajiban petani menerima pengantar tapi diambil langsung ke kios resmi.

"Kami tidak pernah menyarankan distributor maupun pengecer menjual langsung ke petani. Tidak ada itu pengantaran langsung, petani harus mengambil di kios. Silakan disampaikan buktinya dan segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya menegaskan.

  • DPRD Sulsel
  • Permainan Harga Pupuk Subsidi

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.