- Home
-
- Luar Negeri
-
- Kamboja Ajukan Mediasi Int...
Kamboja Ajukan Mediasi Internasional dalam Sengketa Maritim dengan Tailan
Rabu, 03 Jun 2026, 02:05 WIBPHNOM PENH - Kamboja pada Selasa (2/6) mengumumkan bahwa mereka telah memulai proses penyelesaian sengketa yang didukung PBB dengan negara tetangganya, Tailan, terkait klaim maritim yang tumpang tindih di Teluk Tailan, tempat cadangan energi bawah laut diperkirakan bernilai sekitar USD300 miliar.
Kedua negara di Asia tenggara itu telah bersengketa mengenai wilayah maritim dan penetapan batas darat sepanjang 800 kilometer selama beberapa dekade, sebuah warisan dari era kolonial Prancis.
Pada Desember lalu, kedua pihak sepakat untuk melakukan gencatan senjata setelah dua putaran bentrokan perbatasan yang mematikan, tetapi mereka berulang kali saling menuduh melanggar gencatan senjata.
Langkah Kamboja untuk memulai proses mediasi, yang diambil berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), menyusul pembatalan secara sepihak oleh Tailan pada Mei lalu atas perjanjian bilateral tahun 2001 tentang klaim maritim yang tumpang tindih dan eksplorasi energi.
Perdana Menteri Tailan, Anutin Charnvirakul, mengatakan pemerintahnya telah mencabut nota kesepahaman, yang dikenal sebagai MoU 44, karena kebuntuan yang berkepanjangan dalam pelaksanaannya.
PM Anutin, yang menjadikan pembatalan pakta tahun 2001 sebagai bagian dari kampanye pemilu Februari lalu, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa Kamboja telah memulai proses rekonsiliasi.
âTailan belum menentukan kapan akan melanjutkan proses lebih lanjut,â kata dia kepada wartawan.
Sementara itu PM Kamboja, Hun Manet, mengatakan di stasiun televisi pemerintah TVK pada Selasa bahwa pemerintahnya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Tailan dan sekretaris jenderal PBB untuk memulai proses konsiliasi wajib berdasarkan UNCLOS.
âKami mengambil langkah ini untuk melindungi kedaulatan dan hak maritim Kamboja sesuai dengan hukum internasional,â kata PM Hun Manet.
Kedua negara tersebut merupakan pihak yang terikat pada konvensi PBB tersebut.
Terkait proses ini, Kamboja telah menunjuk Menteri Luar Negeri Prak Sokhonn sebagai perwakilannya bersama dengan diplomat Denmark dan akademisi Prancis sebagai mediator.
"Tailan kini memiliki waktu 21 hari untuk menunjuk dua mediatornya sendiri. Para mediator kemudian akan memilih seorang ketua untuk menyelesaikan pembentukan komisi mediasi, yang diawasi oleh Sekretaris Jenderal PBB," ungkap pemerintah Kamboja dalam sebuah pernyataan.
Penolakan Bangkok
Kementerian Luar Negeri Tailan sejauh ini belum menanggapi pengumuman dari Kamboja tersebut.
Tailan sebelumnya telah berulang kali menolak upaya Kamboja untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme internasional, termasuk Mahkamah Internasional, dan bersikeras pada negosiasi bilateral.
Kementerian Energi Tailan memperkirakan pendapatan masa depan dari minyak dan gas alam di wilayah klaim yang tumpang tindih antara kedua negara tersebut bernilai sekitar USD300 miliar.
Perselisihan perbatasan yang telah berlangsung lama antara kedua negara tetangga tersebut meletus menjadi pertempuran pada bulan Juli dan Desember, menewaskan puluhan orang dan menyebabkan beberapa wilayah di provinsi perbatasan yang diklaim oleh kedua negara berada dibawah kendali Tailan.
Kamboja telah berulang kali menuntut penarikan pasukan Tailan dari daerah-daerah tersebut dan mengecam Tailan atas kerusakan beberapa candi bersejarah yang terjadi selama pertempuran. AFP/vietnam.vn/I-1
- anutin charnvirakul
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber
Berita Terkait:
-
Air Cisadane Surut, Tirta Benteng Akan Gunakan Kimia
-
Industri Film Peluang Emas Optimalkan Bonus Demografi
-
Kabar Tak Menyenangkan dari Warner Bros, Rilis Film 'Gremlins 3' Molor hingga 2028
-
Serial 'Spider-Noir' Musim 2 Dibatalkan, Nicholas Cage Tetap Move On
-
Persija Gelar Launching Tim dan Jersi Baru, Usung Tema “Rise for Glory”
-
DKI Larang Gunakan Kendaraan Pribadi Selama WFH
-
Dokter: Rutin Olahraga pada Usia 40 Tahun Bisa Turunkan Risiko Jantung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.