Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gaji ke-13 Cair, Pemprov Sumsel Mulai Salurkan ke 30.588 ASN

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 10:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gaji ke-13 Cair, Pemprov Sumsel Mulai Salurkan ke 30.588 ASN Doc: Instagram/Diskominfo Sumsel
Ket. Wagub Sumsel Cik Ujang saat acara halal bi halal bersama seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumsel pada 2025.

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyalurkan gaji ke-13 kepada 30.588 aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026 sebagai upaya membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra di Palembang, Selasa, mengatakan penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada 2-7 Juni 2026 setelah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengajukan proses pencairan.

"Penyalurannya akan diproses pada minggu pertama bulan Juni. Nanti masing-masing OPD akan mengajukan," katanya.

Ia memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel menerima gaji ke-13, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemberian gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Yossi Hervandi mengatakan jumlah ASN penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 30.588 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.260 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan 18.328 orang lainnya merupakan PPPK.

PPPK juga berhak menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, besaran yang diterima akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran terkait.

"Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 30.588 orang. Untuk PPPK sebanyak 18.328 orang akan menerima secara proporsional dengan masa kerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah dan surat edaran," ujarnya.

Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disiapkan pemerintah daerah, yakni pada pekan pertama Juni 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.