- Home
-
- Megapolitan
-
- Toko Plastik di Kalideres ...
Toko Plastik di Kalideres Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal, Polisi Amankan Pelaku
Senin, 01 Jun 2026, 17:00 WIBJakarta - Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika yang dijual secara ilegal di sebuah toko plastik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).
âDalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A alias BOY (26) di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
âKapolsek Kalideres Kompol Rihold di Jakarta, Senin (1/6), mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan bebas obat keras daftar G di lokasi tersebut.
â"Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Rihold.
âSementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar yang disimpan rapi di dalam toko plastik tersebut untuk mengelabui petugas.
âDari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, â701 butir Tramadol, â432 butir Hexymer, berbagai psikotropika (Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, serta Methylphenidate), uang tunai hasil penjualan sebesar Rp337 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
â"Tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Rachmad.
âSaat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap asal-usul pasokan obat-obatan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran gelap itu.
âAtas perbuatannya, tersangka A alias BOY dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
âPihak Polsek Kalideres mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras daftar G tanpa resep dokter, serta meminta warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.Â
- peredaran obat keras
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
KAI Tanjungkarang Laporkan Warga yang Pasang Penghalang di Rel KA
-
Dari Dapur Minang ke Panggung Dunia, Menekraf Kawal Ekspansi Gastronomi Padang
-
Badan Meteorologi Jepang Peringatkan Gempa Lebih Besar akan Terjadi Lagi Dalam Beberapa Hari
-
Duka Pasca Banjir: Ruang Kelas Hilang Ditelan Lumpur, Anak-Anak Berjuang Melanjutkan Belajar
-
Kabar Gembira, BPJS Madiun Aktifkan Kembali 5.724 Peserta PBI JKN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.