Makin Galak, Uni Eropa Perketat Aturan Antikorupsi

Senin, 01 Jun 2026, 22:55 WIB

BRUSSEL - Peraturan baru Uni Eropa bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi mulai berlaku pada Minggu (31/5), yang memperkenalkan kerangka hukum yang lebih harmonis untuk mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi di seluruh negara anggota.

Arahan baru tentang pemberantasan korupsi menetapkan definisi umum untuk pelanggaran utama terkait korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan, perdagangan pengaruh, pelaksanaan fungsi publik yang melanggar hukum, menghalangi keadilan, dan pengayaan terkait korupsi, kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan, Senin.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/PHILIPPE HUGUEN/Getty Images

Peraturan tersebut juga menetapkan standar minimum untuk hukuman pidana yang berlaku bagi individu dan badan hukum yang terlibat dalam pelanggaran korupsi.

Berdasarkan arahan tersebut, negara-negara anggota harus memastikan bahwa pihak berwenang memiliki waktu yang cukup untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi melalui aturan minimum tentang jangka waktu pembatasan.

Kerangka kerja baru itu juga mengharuskan pemerintah untuk melengkapi lembaga penegak hukum dan jaksa dengan alat investigasi yang memadai dan memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui strategi anti-korupsi nasional yang khusus.

“Aturan baru ini merupakan bagian penting dari komitmen kami untuk menegakkan supremasi hukum,” kata Wakil Presiden Eksekutif untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen.

“Bersama dengan Strategi Anti-Korupsi Uni Eropa yang akan datang, aturan ini mengirimkan pesan yang jelas: Komisi ini akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengkhianati kepercayaan publik,” katanya. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

Berita Terbaru

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.