Makin Galak, Uni Eropa Perketat Aturan Antikorupsi

Senin, 01 Jun 2026, 22:55 WIB

BRUSSEL - Peraturan baru Uni Eropa bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi mulai berlaku pada Minggu (31/5), yang memperkenalkan kerangka hukum yang lebih harmonis untuk mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi di seluruh negara anggota.

Arahan baru tentang pemberantasan korupsi menetapkan definisi umum untuk pelanggaran utama terkait korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan, perdagangan pengaruh, pelaksanaan fungsi publik yang melanggar hukum, menghalangi keadilan, dan pengayaan terkait korupsi, kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan, Senin.

Ket. Foto: — Sumber: AFP/PHILIPPE HUGUEN/Getty Images

Peraturan tersebut juga menetapkan standar minimum untuk hukuman pidana yang berlaku bagi individu dan badan hukum yang terlibat dalam pelanggaran korupsi.

Berdasarkan arahan tersebut, negara-negara anggota harus memastikan bahwa pihak berwenang memiliki waktu yang cukup untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi melalui aturan minimum tentang jangka waktu pembatasan.

Kerangka kerja baru itu juga mengharuskan pemerintah untuk melengkapi lembaga penegak hukum dan jaksa dengan alat investigasi yang memadai dan memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui strategi anti-korupsi nasional yang khusus.

“Aturan baru ini merupakan bagian penting dari komitmen kami untuk menegakkan supremasi hukum,” kata Wakil Presiden Eksekutif untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen.

“Bersama dengan Strategi Anti-Korupsi Uni Eropa yang akan datang, aturan ini mengirimkan pesan yang jelas: Komisi ini akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengkhianati kepercayaan publik,” katanya. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.