Gangster Meresahkan Masyarakat Rejang Lebong

Senin, 01 Jun 2026, 16:14 WIB

Rejang Lebong, Bengkulu -- Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, membentuk tim khusus guna menangani dan mengantisipasi maraknya aksi kelompok bermotor atau gangster yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Ket. Foto: Tim khusus penanganan gangster yang dibentuk Polres Rejang Lebong. — Sumber: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

"Pembentukan tim tersebut sebagai keseriusan Polres Rejang Lebong dalam mengantisipasi gangster yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat di Rejang Lebong," kata dia

Dijelaskan Hasan Basri, penanganan ini diinisiasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Muhammad Akhyar Anugerah dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC). Tim khusus ini dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Praditya Arya Wibowo dan berisikan personel kepolisian berpakaian preman.

Selain penempatan URC yang bergerak senyap di lapangan, kata dia, Polres Rejang Lebong juga menyiagakan personel di tiap persimpangan jalan serta titik-titik rawan kriminalitas. 

"Personel berpakaian preman juga diterjunkan untuk membaur di tengah masyarakat guna menyerap informasi secara langsung," terangnya.

Dia menegaskan, aparat kepolisian akan memberikan peringatan tegas kepada para kelompok pemuda yang kerap membuat keonaran agar segera menghentikan aksi mereka.

"Jangan coba-coba buat onar yang mengganggu Kamtibmas, apalagi sampai menimbulkan korban orang lain. Karena ini bukan lagi kenakalan remaja, namun sudah mengarah pada aksi teror yang mengancam keselamatan jiwa," tegasnya.

Dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong agar tetap tenang dan tidak panik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi mengenai indikasi aktivitas gangster maupun gangguan Kamtibmas lainnya diminta untuk segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polres Rejang Lebong di nomor 110 yang siaga selama 24 jam.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.