Bea Cukai Sampit Ungkap Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kotawaringin Timur

Jumat, 29 Mei 2026, 21:34 WIB

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkapkan masih tingginya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bahkan menjadi yang tertinggi di antara tiga kabupaten yang menjadi kewenangannya.

“Menurut data kami peredaran rokok ilegal di Kotim masih banyak, karena dari total penindakan kami itu 51 persennya ada di Kotim,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit Herry Purwono di Sampit, Jumat (29/5).

Ket. Foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit Herry Purwono. — Sumber: ANTARA   

Herry menjelaskan pihaknya terus melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai tersebut, mulai dari sosialisasi hingga operasi pasar berdasarkan laporan masyarakat.

Berdasarkan data penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Sampit sejak Januari hingga Mei 2026, sebanyak 51 persen kasus rokok ilegal yang ditindak berada di wilayah Kotim. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibanding Kabupaten Seruyan dan Katingan yang juga masuk wilayah kerja mereka.

“Tingginya angka tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal di Kotim masih cukup masif dan ini berlaku baik di kawasan perkotaan maupun daerah pinggiran,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Kotim sebagai wilayah yang terbuka, yakni bisa diakses melalui jalur laut, darat maupun udara dinilai menjadi peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab dalam mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai wilayah.

Sepanjang 2026, Bea Cukai Sampit mencatat telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal. Pasalnya, angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan periode triwulan pertama tahun sebelumnya.

“Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap pendapatan daerah serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya sektor kesehatan,” katanya melanjutkan.

Ia menyebut, kebocoran penerimaan akibat rokok ilegal membuat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak maksimal, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah daerah saat ini.

“Dari survei rokok ilegal pada 2023 itu ada sekitar 6,78 persen yang masih beredar di masyarakat. Tentu ini bagi pemerintah daerah PAD-nya jadi tidak optimal,” imbuhnya.

Ia menerangkan, rokok legal sejatinya memberikan kontribusi kepada negara melalui cukai yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan maupun pembiayaan BPJS. Oleh sebab itu, keberadaan rokok ilegal dinilai turut mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

“Ketika itu banyak ilegal, maka manfaat untuk masyarakat dari sisi kesehatan juga tidak optimal. Karena kalau rokok itu legal, masyarakat akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan atau BPJS,” katanya menerangkan. 

Ia menambahkan, Bea Cukai terus berupaya optimal dalam penertiban peredaran rokok ilegal, namun ia tidak memungkiri masih ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya tersebut, terutama terkait keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran operasional.

Herry menyebut pihaknya harus memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan secara efektif dan tepat sasaran agar operasi yang dilaksanakan tidak berakhir sia-sia.

“SDM kami terbatas, kemudian masalah anggaran juga. Jadi tindakan kami harus efektif dan efisien, harus tepat sasaran. Jangan sampai ketika bertindak ternyata hasilnya nihil karena itu jadi tidak efektif,” katanya menjelaskan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.