Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berpura-pura sebagai Paranormal Sakti, Dua Orang Curi Motor di Duren Sawit

📅 Rabu, 27 Mei 2026, 16:28 WIB | Oleh:
Berpura-pura sebagai Paranormal Sakti, Dua Orang Curi Motor di Duren Sawit Doc: antara foto
Ket. Pencuri motor diborgol polisi.

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap modus dua pelaku penipuan dan pencurian sepeda motor yang mengaku paranormal gadungan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai paranormal sakti yang dapat membersihkan nasib buruk seseorang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Jakarta, Rabu (27/5).

Korban bernama Ilham (19) kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompetnya setelah diperdaya oleh para pelaku.

"Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum," ujar Danang.

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang duduk seorang diri di atas sepeda motor. Tersangka RAT kemudian mendekati korban sambil berpura-pura mencari alamat seseorang yang ingin diobati.

Selanjutnya, tersangka AJ datang dan mengaku pernah menjadi pasien yang disembuhkan oleh RAT. Korban pun mulai percaya terhadap cerita kedua pelaku tersebut.

Di tengah perjalanan, korban dihentikan dan diberitahu bahwa ia sedang mengalami kesialan berat.

Untuk memperkuat kebohongan tersebut, pelaku mengeluarkan paku yang sebelumnya disimpan di bawah lidah sehingga tampak seperti keluar dari tubuh korban.

Paku itu kemudian dibungkus dengan menggunakan uang milik korban. Korban lalu diperintahkan untuk membuang bungkusan tersebut sekitar 50 meter dari lokasi.

Ketika korban berjalan menjauh, kedua pelaku langsung melarikan sepeda motor korban.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RAT di Cilincing pada 23 Mei 2026 dan AJ di Semper sehari setelahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Vivo milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, dan beberapa telepon genggam milik tersangka.

Sementara itu, kendaraan korban masih dalam proses pencarian. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang tidak dikenal yang menawarkan pengobatan, ritual pembersihan, maupun praktik supranatural di ruang publik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Megapolitan
Bangunan Sekolah Dasar di K...
Megapolitan
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Be...

AS Undang Putin Hadiri KTT G20 di Klub Golf Trump

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
AS Undang Putin Hadiri KTT ...
Olahraga
Thailand Berambisi Besar Ju...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.