Tingkat Kepercayaan Pasar pada Tata Kelola Ekonomi Nasional Merosot

Senin, 25 Mei 2026, 01:15 WIB

JAKARTA - Respons negatif pasar terhadap gagasan penguatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN), menunjukkan bahwa persoalan utama yang dihadapi Indonesia saat ini bukan sekadar model bisnis, melainkan tingkat kepercayaan pasar terhadap tata kelola ekonomi nasional.

Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Achmad Maruf mengatakan dalam sistem ekonomi modern, kepercayaan merupakan fondasi utama menentukan bagaimana pelaku pasar merespons sebuah kebijakan.

Ket. Foto: Ekspor SDA - Pasar pada Dasarnya Sangat Sensitif terhadap Perubahan Regulasi — Sumber: istimewa

“Buktinya pasar langsung merespons negatif begitu gagasan itu dilontarkan Presiden. Ini menunjukkan bahwa inti persoalannya ada pada trust atau kepercayaan. Dalam bisnis dan investasi, pasar tidak hanya membaca ide besarnya, tetapi juga membaca kapasitas eksekusi, tata kelola, dan konsistensi kebijakan negara,” kata Achmad Maruf di Yogyakarta, Minggu (24/5).

Ia menilai publik dan investor masih melihat BUMN Indonesia menghadapi tantangan dalam aspek independensi bisnis, efisiensi, hingga kepastian arah jangka panjang. Akibatnya, setiap wacana ekspansi peran BUMN di sektor strategis kerap menimbulkan kekhawatiran terhadap meningkatnya intervensi politik dan potensi ketidakefisienan pasar.

“BUMN kita masih belum sepenuhnya berhasil membangun reputasi sebagai institusi bisnis yang profesional dan dipercaya penuh oleh pasar global. Padahal, dalam ekonomi modern, reputasi dan trust itu aset yang sangat mahal,” katanya.

Ekspor SDA melalui BUMN paparnya sebenarnya dapat menjadi instrumen menjaga kedaulatan ekonomi nasional apabila dibarengi penguatan tata kelola dan strategi industrialisasi yang jelas. Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh berhenti hanya sebagai eksportir komoditas, meskipun dilakukan oleh perusahaan negara.

“Kalau orientasinya masih sebatas menjual bahan mentah atau produk setengah jadi, maka kita belum benar-benar naik kelas. Yang menentukan kekuatan ekonomi bukan hanya siapa yang mengekspor SDA, tetapi siapa yang menguasai teknologi, manufaktur, dan rantai nilai global,” katanya.

Ia juga mengingatkan dominasi BUMN di sektor SDA tanpa pembenahan mendasar berisiko membuat Indonesia tetap terjebak dalam ketergantungan komoditas. Pasar jelasnya akan terus merespons hati-hati selama reformasi tata kelola, inovasi, dan kepastian kebijakan belum benar-benar terlihat.

“Pasar selalu bergerak berdasarkan ekspektasi dan kepercayaan. Karena itu, membangun trust terhadap institusi ekonomi negara menjadi jauh lebih penting daripada sekadar melontarkan gagasan besar,” katanya.

Praktik Monopsoni

Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan recana pembentukan BUMN khusus ekspor sumber daya alam (SDA) dinilai berisiko menimbulkan praktik monopsoni yang merugikan produsen, termasuk petani.

Skema tersebut jelasnya mirip dengan sistem monopoli perdagangan cengkeh di masa lalu. Dia menduga badan ekspor baru tersebut akan menguntungkan pihak tertentu, terutama pengelola di dalamnya. Menurutnya, pola yang akan terjadi tidak jauh berbeda dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).

“Saya menduga ada praktik yang akan menguntungkan beberapa pihak saja, terutama yang memimpin badan tersebut. Praktik ini tidak beda jauh dengan praktik BPPC yang memonopoli perdagangan cengkeh. Akibatnya, pengusaha tidak mempunyai daya tawar ketika menjual ke BPPC,” kata Nailul.

Badan ekspor tersebut nantinya akan menjadi pembeli tunggal komoditas strategis sebelum diekspor, sehingga harga sepenuhnya bisa ditentukan sepihak. Kondisi itu membuat produsen kehilangan daya tawar.

“Harga bisa ditentukan, dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen,” katanya.

Nailul menyoroti dampaknya terhadap komoditas CPO yang melibatkan banyak petani. Ia khawatir harga di tingkat petani akan semakin tertekan. Selain itu, skema tersebut dapat mempersempit peran swasta dalam perekonomian nasional. Meski begitu, Nailul mengakui ada peluang peningkatan pendapatan negara karena praktik underinvoicing bisa ditekan.

“Tapi pertanyaannya adalah tidak semua pengusaha melakukan praktik tersebut, kenapa yang diambil semua praktiknya? Bagaimana nasib pengusaha yang sudah taat aturan? Apakah mereka ‘layak’ diberikan sanksi kebijakan serupa?” katanya.

Masalah utama sebenarnya justru ada pada kebocoran di internal bea cukai yang belum dibereskan. Ia menekankan pemerintah seharusnya fokus pada perbaikan sistem dan penegakan hukum, bukan memusatkan ekspor ke satu entitas BUMN.

“Ini ditemukan praktik underinvoicing, yang dikatakan fraud oleh Presiden, namun tidak ada tersangkanya. Siapa yang bermain, siapa yang diuntungkan, itu tidak terungkap. Justru yang diotak atik adalah praktik ekspornya yang terpusat, dan mengarah ke state capitalism, bukan pada pemberantasan praktik underinvoicingnya secara hukum,” tegas Nailul.

Secara teori, skema tersebut kata Nailul membuka risiko korupsi dan kepentingan politik dalam proses ekspor yang dijalankan BUMN Ekspor. Karena itu, pemerintah diminta melihat kebijakan ini secara komprehensif agar tidak merugikan dunia usaha.

Sementara itu, Konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana menyarankan pemerintah untuk menyiapkan mitigasi dampak kebijakan tata kelola ekspor baru terhadap petani.

Dalam keterangan tertulisnya, pekan lalu, Evi mengatakan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) berpotensi mengubah mekanisme perdagangan yang selama ini berjalan berbasis persaingan antar pelaku usaha.

Penyesuaian itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri dan eksportir mengenai potensi perubahan rantai distribusi, kepastian transaksi, hingga pembentukan harga di tingkat global.

“Pasar pada dasarnya sangat sensitif terhadap perubahan regulasi, terlebih yang menyangkut tata niaga ekspor komoditas strategis, seperti sawit. Ketika pemerintah mengumumkan pembentukan BUMN ekspor sebagai pengekspor tunggal, pelaku pasar langsung membaca adanya potensi perubahan besar dalam mekanisme perdagangan,” kata Elvi.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.