OJK Ungkap Modus Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

Senin, 25 Mei 2026, 04:00 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami temuan terkait sejumlah entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) dengan meminta biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber serta informasi yang dihimpun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah.

Ket. Foto: Kantor Otoritas Jasa Keuangan. — Sumber: Antara

“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5).

Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang meminta pembayaran di awal atau mencatut nama serta atribut OJK secara tidak sah.

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati), entitas yang menawarkan jasa konsultasi masalah pinjaman online, penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Dalam publikasinya, perusahaan tersebut diketahui menggunakan logo OJK dan mengklaim telah berizin serta terdaftar di OJK. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati dipastikan tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Satgas PASTI kemudian melakukan penghentian kegiatan usaha serta pemblokiran akses media sosial dan tautan (URL) terkait hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Platform Terintegrasi

Di sisi lain, OJK juga tengah mengembangkan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai platform terintegrasi untuk mempercepat penanganan kasus penipuan secara lebih efektif dan terkoordinasi.

Dicky menjelaskan, sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, hingga mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi penipuan.

“Tujuan utama pengembangan National Fraud Portal adalah meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal,” katanya.

Saat ini, OJK masih melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk pengembangan platform tersebut, termasuk penyelarasan tata kelola, kesiapan operasional, dan integrasi data agar sistem dapat berjalan optimal.

OJK melalui IASC juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai industri terkait, termasuk sektor telekomunikasi, guna mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat.

Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.753 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Sementara itu, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan. Sebanyak 268.989 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 279.104 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 932.138 rekening dilaporkan dan 485.758 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar.

IASC juga mencatat adanya 106.477 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Selain itu, lembaga tersebut telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.