- Home
-
- Megapolitan
-
- Libur Iduladha, Ganjil Gen...
Libur Iduladha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026
Senin, 25 Mei 2026, 14:40 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada 27-28 Mei 2026. Dengan demikian, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi tersebut hanya berlaku selama tiga hari pada pekan ini.
Peniadaan kebijakan ganjil genap dilakukan sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan informasi tersebut melalui akun media sosial resminya. Dishub memastikan aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama dua hari libur Iduladha.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui unggahan instagram resminya.
Aturan ganjil genap sendiri diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Sistem tersebut mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor polisi.
Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat,Â
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Peniadaan ganjil genap saat hari libur nasional dan cuti bersama memang rutin dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan karena pola mobilitas masyarakat biasanya berubah selama periode libur panjang.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara selama masa libur Iduladha.
- Rekayasa Lalu Lintas
- Cuti Bersama
- kebijakan ganjil genap
- Sistem Ganjil-Genap
- Lalu Lintas Jakarta
- idul adha 1447 h
- idul adha 2026
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Wapres AS: Perundingan AS-Iran Berakhir Tanpa Kesepakatan Damai
-
Masjid At-Taqwa Kemanggisan Bagikan 1.500 Paket Daging Kurban Idul Adha 2026
-
Pemerintah Siapkan Pusat Finansial Khusus, RI Bidik Lonjakan Investasi
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
-
Komisi VII DPR RI Dorong Relaksasi Visa Wisatawan Asing, Tingkatkan Pariwisata Indonesia
-
Mengembalikan Fungsi Jalan Stasiun Wonokromo Surabaya
-
Kali Cisadane Akan Ditata Menjadi Destinasi Unggulan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.