Libur Iduladha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026, 14:40 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada 27-28 Mei 2026. Dengan demikian, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi tersebut hanya berlaku selama tiga hari pada pekan ini.

Peniadaan kebijakan ganjil genap dilakukan sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sementara kebijakan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada 27-28 Mei 2026. Dengan demikian, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi tersebut hanya berlaku selama tiga hari pada pekan ini. — Sumber: Koran Jakarta/Paundra Zakirulloh

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan informasi tersebut melalui akun media sosial resminya. Dishub memastikan aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama dua hari libur Iduladha.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui unggahan instagram resminya.

Aturan ganjil genap sendiri diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Sistem tersebut mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor polisi.

Berikut daftar ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, 
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Peniadaan ganjil genap saat hari libur nasional dan cuti bersama memang rutin dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Langkah tersebut dilakukan karena pola mobilitas masyarakat biasanya berubah selama periode libur panjang.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara selama masa libur Iduladha.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.