Jangan Cuma Andalkan Aturan, KPAI Bongkar Kunci Utama Selamatkan Nyawa Anak di Ruang Digital

Kamis, 21 Mei 2026, 02:40 WIB

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan menjadi instrumen kuat yang memperkokoh pemberlakuan PP Tunas dalam memitigasi risiko siber bagi anak, Rabu (20/5). 

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Muhammad Ihsan menyampaikan aturan tersebut dapat memperkuat PP Tunas karena memperjelas koordinasi lintas lembaga dan kementerian terkait pelindungan anak di ranah dalam jaringan.

Ket. Foto: Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Muhammad Ihsan dalam acara diskusi yang diselenggarakan Bisnis Indonesia, Rabu (20/5). — Sumber: ANTARA/Livia Kristianti

"Jadi Perpres 87 tahun 2025 ini mengatur akuntabilitas kementerian lembaga, kolaborasi sejumlah kementerian lembaga dalam upaya melindungi anak di ranah dalam jaringan. Jadi dua regulasi diterbitkan di tahun yang sama dan dalam prosesnya kami saling terkoneksi," kata Ihsan dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu.

PP Tunas sendiri merupakan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang fokusnya menitiberatkan tanggung jawab platform.

Lewat PP Tunas para platform digital yang juga penyelenggara sistem elektronik diminta untuk menghadirkan produk, fitur, maupun layanan yang ramah bagi anak.

Dengan hadirnya aturan yang juga memperkuat PP Tunas, harapannya pelindungan anak di ruang digital harapannya bisa semakin optimal.

Selain regulasi, Ihsan mengatakan proteksi anak di ruang digital juga perlu didukung dengan kolaborasi yang lebih erat antar pemangku kepentingan.

Mulai dari platform digital, pemerintah, keluarga, sekolah, hingga media perlu menyamakan persepsi dan semangat untuk memastikan anak-anak bisa terlindungi dengan optimal di ruang digital.

"Regulasi baik itu PP Tunas maupun Perpes 87/2025 itu merupakan salah satu bagian ekosistem perlindungan anak di ranah dalam jaringan. ini bukan satu-satunya solusi, perlu kolaborasi multipihak. Ekosistem itu perlu dibangun dalam semangat dan orientasi yang sama membuat ruang digital ramah dan aman bagi anak," kata Ihsan.

Kolaborasi multipihak untuk menciptakan ruang digital ramah anak juga didukung oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan.

Kawiyan mengatakan regulasi semata tidak bisa diandalkan, perlu ada penyamaan paradigma baru untuk melindungi anak di ruang digital.

"Kalau dulu kita mengandalkan regulasi semata. Ya ke depan harus mengedepankan kolaborasi multipihak. Pemerintah masyarakat LSM, media, dan sebagainya terlibat," katanya.

Pendekatan berbasis mitigasi harus diutamakan agar ke depannya kasus-kasus kejahatan yang mengancam keamanan anak di ruang digital tidak terulang kembali dan memakan korban.

Kawiyan menegaskan KPAI berkomitmen agar semua hak anak termasuk di ruang digital sebagai ruang publik terpenuhi dan dapat didukung lewat kolaborasi multipihak tersebut.

  • kpai
  • pp tunas
  • kemenpppa
  • perpres 87 tahun 2025
  • pelindungan anak daring

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.