IKN Tetap Dibangun, Fokus Jadi Green Capital Indonesia
Minggu, 17 Mei 2026, 21:30 WIBJAKARTA â Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Daerah Khusus Jakarta tetap berstatus ibu kota negara tidak berarti pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur harus dihentikan.
Menurut Romy, proyek IKN bisa dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan sesuai kemampuan anggaran serta prioritas nasional. Ketentuan itu berlaku sampai ada keputusan presiden yang menetapkan pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
âPutusan MK harus dihormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan tahapan perpindahan ibu kota,â kata Romy dikutip dari laman resmi, Jumat (15/5).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai putusan tersebut justru memberi ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan transisi nasional secara lebih matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi.
Ia menyebut IKN ke depan bisa difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital yang menjadi simbol transformasi pembangunan berkelanjutan.Â
Potensi IKN, kata Romy, besar untuk dikembangkan menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Untuk tahap awal, IKN bisa difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan penuh.Â
âSeperti Istana Bogor, Istana Cipanas, dan Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,â ujarnya.
Romy mengajak seluruh elemen bangsa memandang pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan proyek jangka pendek.Â
âKuncinya adalah proses transisi yang konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat,â tegasnya.
Sebelumnya, MK menolak uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku.Â
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Rabu (13/5), MK menyatakan dalil pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota selama belum ada keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
SPKLU ke 5.000 Dioperasikan PLN untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Proyeksi angka konsumsi ikan nasional 2026
-
Lestari Moerdijat: Remaja Harus Jujur soal Usia saat Daftar di Akun Media Sosial
-
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Idul Adha, JTT Siapkan 17 Gardu GT Cikampek Utama
-
Tambahan CFD Belum Memperbaiki Udara Jakarta, Tetap Buruk
-
Ekonom Ingatkan Bond Stabilization Fund Tak Akan Mampu Lawan Krisis Fundamental
-
Bisnis IP Jadi “Tambang Baru” Potensi Ekonomi Besar di Masa Depan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.