Absen Fiktif 3.000 ASN Brebes, Legislator Sorot Stagnasi Reformasi Birokrasi di Daerah

Minggu, 17 Mei 2026, 19:59 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma menyoroti kasus dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Brebes. Kasus ini menjadi perhatian serius DPR terkait pengawasan disiplin ASN dan jalannya reformasi birokrasi di daerah.

“ASN adalah wajah pelayanan publik. Kedisiplinan dan integritas harus diutamakan. Kebijakan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik pula,” tegas Shintya dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (17/5).

Ket. Foto: Komisi II DPR RI menyoroti kasus dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah — Sumber: istimewa

Saat berkunjung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Brebes, Shintya meminta pemda memastikan reformasi birokrasi dijalankan konsisten agar praktik serupa tidak terulang.

Kepala BKPSDMD Brebes Moh. Syamsul Haris menjelaskan, manipulasi absensi dilakukan lewat aplikasi ilegal yang ditawarkan pihak luar. Oknum ASN cukup membayar sekitar Rp250 ribu per tahun untuk memanipulasi data kehadiran tanpa hadir di tempat kerja.

Kasus ini terbongkar setelah Pemkab Brebes mematikan server absensi resmi sebagai uji coba. Hasilnya, sistem tetap mencatat aktivitas absensi.

“Saat server resmi dimatikan, ternyata masih ada absensi berjalan. Dari situ kami temukan ribuan ASN yang memakai aplikasi ilegal,” ungkap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.

Mayoritas ASN yang terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal berasal dari tenaga kesehatan, guru, hingga sejumlah pejabat struktural di Pemkab Brebes.

Pemkab Brebes merespons dengan menempuh jalur hukum, pemeriksaan disiplin, audit forensik, dan audit keuangan daerah.

Sekda Brebes Tahroni menyatakan penanganan dilakukan paralel. Mulai dari pelaporan pengembang aplikasi ilegal ke Polres Brebes, pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021, audit sistem presensi oleh Diskominfotik, hingga penghitungan kerugian daerah terkait Tambahan Penghasilan Pegawai.

Pemda juga menegaskan ASN yang menerima TPP tanpa bekerja sesuai ketentuan wajib mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Bupati Paramitha menilai praktik ini masuk kategori korupsi karena ASN tetap menerima hak keuangan penuh tanpa memenuhi kewajiban jam kerja. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.