Melanggar Hukum Saat Musim Haji, 19 WNI Diamankan Polisi Saudi
Jumat, 15 Mei 2026, 09:43 WIBMAKKAH â Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.
Dikutip dari laman Kementerian Haji dan Umrah, Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi berita tersebut dengan merinci pelanggaran yang dilakukan, meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jamaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5).
Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah dibebaskan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.
Khusus jamaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.
Yusron mengatakan nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.
Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.
Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Kementan Klaim Stok Cabai Surplus, Ramadhan–Lebaran 1447 H Dijamin Aman!
-
40.796 Jamaah telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Kemenhaj Perkuat Layanan Kesehatan
-
Porprov Kalteng Diikuti Ribuan Atlet
-
Hasil Survei: Ekonomi Bali Alami Pelambatan akibat Konsumen Tahan Beli Barang Elektronik Jelang Nyepi dan Idul Fitri
-
Naik Kelas! IKM Binaan Kemenperin Tembus Rantai Pasok Haji Tahun 2026
-
Wamendag Dyah Roro Esti Tinjau Stok dan Harga Pangan di Pasar Mayestik
-
Dituduh Narkoba, Sandara Park 2NE1 "Unfollow" Park Bom di Instagram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.