- Home
-
- Megapolitan
-
- Penyegelan Parkir Blok M S...
Penyegelan Parkir Blok M Square: Ada Apa di Balik Angka Kerugian Rp50 Miliar?
Selasa, 12 Mei 2026, 19:10 WIBJAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5). Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan praktik parkir ilegal serta dugaan manipulasi data pajak yang dinilai merugikan pendapatan daerah.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat sekaligus mengamankan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di kawasan strategis tersebut.
"Yang melanggar aturan segera ditutup," ujar Jupiter.
Ia mengungkapkan potensi kerugian negara dari pengelolaan parkir oleh PT Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) selama 15 tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar. Dalam tiga tahun terakhir, operator tersebut juga disebut tidak mengantongi izin operasional resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Jupiter, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena operator tetap memungut biaya parkir dari masyarakat meski tidak memiliki legalitas resmi. Kondisi itu dinilai sebagai pelanggaran serius yang harus segera dihentikan.
"Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan," tegasnya.
Berdasarkan data Pansus, pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan. Namun, laporan pendapatan yang disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta disebut tidak sesuai dengan potensi sebenarnya.
Jupiter menilai adanya indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Karena itu, pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak," tandasnya.
Setelah penyegelan dilakukan, pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square dipastikan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sistem pembayaran juga akan diubah menjadi digital atau cashless guna meningkatkan transparansi pendapatan.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdess Arouffy mengatakan selama masa transisi masyarakat tidak akan dikenakan biaya parkir. Pihaknya juga telah menyiapkan pengawasan untuk mencegah pungutan liar di lapangan.
"Malam ini kami segera melakukan upgrading sistem. Besok sudah bisa berfungsi kembali dengan sistem baru," kata Masdess.
- Pajak Parkir
- Parkir Liar
- DPRD DKI Jakarta
- Dishub DKI Jakarta
- Pendapatan Asli Daerah
- Blok M Square
- Parkir Ilegal
- Blok M
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Waktu Tunggu Haji Kota Bandung Capai 27 Tahun, Daftar Sekarang Bisa Berangkat Usia 39
-
Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga
-
Gunung Semeru Alami 16 Kali Gempa Letusan Selama Enam Jam Terakhir
-
Menteri Ekraf Optimistis Film Indonesia Bisa Mendunia
-
Tikam Turo, Tradisi Unik dan Sakral dari Larantuka
-
Dishub DKI Sebut Pembukaan Jalan Lenteng Agung Dilakukan Bertahap Imbas Jalan Amblas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.