Penggerebekan Judi Online 320 WNA di Jakarta, Pakar Soroti Dugaan Jaringan Terorganisasi

Selasa, 12 Mei 2026, 06:00 WIB

Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho meminta kepolisian mengungkap aktor intelektual di balik kasus judi daring jaringan internasional yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Jakarta.

“Pengungkapan ini tentu patut diapresiasi karena polisi mampu menangkap dan membongkar praktik judi daring berskala besar, apalagi melibatkan warga negara asing di ibu kota,” kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/5).

Ket. Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan saat acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5). — Sumber: Antara

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi harus dilanjutkan dengan penelusuran mendalam terhadap kemungkinan adanya jaringan lain maupun pihak yang memfasilitasi operasional perjudian daring tersebut.

Ia menilai keterlibatan ratusan WNA menunjukkan bahwa kejahatan judi daring telah berkembang menjadi tindak pidana terorganisasi yang diduga memiliki dukungan sistematis.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta menjawab berbagai pertanyaan mendasar, seperti apakah para pelaku asing tersebut beroperasi secara mandiri, membentuk kelompok sendiri, atau justru mendapat dukungan dari pihak tertentu di dalam negeri.

“Apakah warga negara asing itu berdiri sendiri, dilakukan sendiri, atau melibatkan kelompok tertentu, tokoh tertentu, bahkan mungkin ada pihak yang memfasilitasi, ini yang harus dijawab,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed tersebut.

Hibnu menilai pengungkapan kasus berskala besar itu juga memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.

Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk membongkar perkara hingga ke akar, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun pihak yang selama ini memberikan perlindungan terhadap operasional perjudian daring tersebut.

“Jangan hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi polisi harus membongkar sampai pada ekosistem yang melindungi praktik judi daring tersebut, termasuk siapa aktor intelektual di belakangnya,” katanya menegaskan.

Ia menambahkan, pengungkapan secara menyeluruh penting dilakukan karena kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana perjudian, tetapi juga menyangkut reputasi penegakan hukum Indonesia di mata internasional mengingat keterlibatan WNA dalam jumlah besar.

Selain itu, keterlibatan seorang WNI dalam kasus tersebut juga perlu didalami lebih jauh, termasuk perannya apakah hanya sebagai administrator, penghubung, atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Hibnu berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyasar seluruh pihak yang terlibat agar upaya pemberantasan judi daring benar-benar memberikan efek jera sekaligus menutup ruang tumbuhnya jaringan baru.

“Ini tugas polisi untuk mengungkap secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berada di belakang kasus ini,” kata Prof. Hibnu.

Tahap Penyelidikan

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital terus berkoordinasi dengan Polri dalam menangani kasus perjudian daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polri.

“Jadi kami terus berkoordinasi dengan Polri. Tim kami di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga terus berkoordinasi dengan Polri,” kata Meutya usai acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin.

Karena masih dalam proses penyelidikan, Meutya menyebut perkembangan terbaru kasus tersebut akan lebih banyak diumumkan oleh Polri.

“Kita bekerja sama dengan Polri selalu dan perkembangan terkait kasus di Hayam Wuruk akan terus dilakukan pembaruan informasi,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kemkomdigi tercatat telah menangani sekitar 3 juta konten negatif, termasuk yang berkaitan dengan perjudian daring. Meutya menegaskan kerja sama antarinstansi menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi daring.

“Kita tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas sampai ke internasional. Karena itu, berbagai pemangku kepentingan di dalam negeri perlu bergandengan tangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional. Pada Minggu (10/5), Polri mengumumkan bahwa 320 di antaranya merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebanyak 320 WNA yang ditangkap terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

  • WNA terkait kasus judi daring

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.