Layanan Samsat Keliling 14 Titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini

Selasa, 12 Mei 2026, 06:27 WIB

JAKARTA – Hari ini ada 14 titik layanan samsat di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Depok hari ini. Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

Ket. Foto: samsat keliling — Sumber: ist

1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan depan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

9. Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Hal Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00-11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) da ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

.

  • samsat keliling

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Korban Tewas Tembus 2.100, Ebola Kongo Meluas ke Provinsi Keenam

Pasar EV-Hybrid Meledak di Atas 40 Persen, Industri Otomotif RI Masuk Era Baru?

Dua POJK Disiapkan, OJK Gaspol Kawal Bursa Mineral Mulai 2027

Paket Stimulus Rp26,34 Triliun Jadi Suntikan Baru, Mampukah Ekonomi Makin Bertenaga?

Insentif Motor Listrik Segera Dimatangkan, Pemerintah Bidik Jutaan Pengguna Baru

Kalau Sapi Indukan Masih Impor, Seberapa “Swambada” Kita?

Cukai Rokok Dikebut 2026, Purbaya Bidik Penerimaan Sekaligus Tertibkan Pasar

Gapki dan Forwatan Dorong Komunikasi Berbasis Data

Target Investasi Naik 13,8 Persen, Pemerintah Pasang Taruhan Besar di 2027

Pesan Menyentuh Eks Menlu Retno Marsudi Tentang Rupiah

Jangan Cuma Dipakai! BI Ingatkan Rupiah Juga Harus Dihormati sebagai Simbol Negara

Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Palangka Raya, Hadirkan Ribuan Pilihan Warna

Ciptakan Nilai Bermakna dan Berkelanjutan bagi Nasabah, CIMB Niaga Dorong Pertumbuhan Kredit Berkualitas

IM3 Hadirkan “IM3 Istimewa” dengan Ragam Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

DPR Usulkan Mekanisme Pra Judicial dalam RUU Perampasan Aset

Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Gubernur Ungkap Penyebabnya

Purana Hadirkan Pameran Bahan Daur Ulang untuk Dorong Ekonomi Sirkular dan Kemerdekaan Berkarya Seniman

Target Investasi 2027 Naik Jadi Rp2.322 Triliun, Pemerintah Bidik Lebih Banyak Lapangan Kerja

Prabowo Kunci RAPBN 2027 ke 8 Prioritas, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Taruhan

Swasembada Belum Aman, Pakar IPB Ingatkan Ancaman El Nino pada Produksi Pangan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.