Tegur Dirjen Pajak agar Jaga Iklim Usaha, Menkeu Pastikan Tidak Ada Program “Tax Amnesty”

Senin, 11 Mei 2026, 12:25 WIB

JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai isu rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan Tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

“Jadi itu (Tax Amnesty-red) nggak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” tegas Purbaya.

Ket. Foto: Menteri Keuangan,Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun (kiri) dan Staf Khusus Menkeu, Ubaidillah Amin saat press briefing di Jakarta, Senin (11/5). Purbaya dalam kesempatan itu menegaskan tidak akan menggelar lagi program Tax Amnesty. — Sumber: istimewa

Dalam press briefing di Jakarta, Senin (11/5) Purbaya memastikan selama dia menjabat sebagai Menteri Keuangam tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2022.

“Selama saya menjabat menteri keuangan, Saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Menkeu. 

Tetap Tenang

Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menafsirkan berita secara berlebihan terkait dengan hal itu, karena pemeriksaan tidak akan dilakukan.

Ke depan, jelasnya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.

Jika dalam perjalanannya, ditemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, maka akan dilakukan langkah persuasif dengan memberi waktu enam bulan atau hingga akhir tahun untuk disampaikan. 

Dia dalam kesempatan itu menegaskan ke depan, soal pengumuman kebijakan pajak hanya bisa dilakukan Menteri Keuangan, bukan Dirjen Pajak.

“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpang siuran itu,” pungkas Purbaya.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Vitto Budi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.