- Home
-
- Luar Negeri
-
- Meski Bebas, Mantan PM Tha...
Meski Bebas, Mantan PM Thaksin Masih Harus Pakai Alat Pemantau
Senin, 11 Mei 2026, 15:37 WIBJAKARTA - Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra dibebaskan bersyarat pada Senin (11/5) dengan kewajiban mengenakan perangkat pemantau elektronik selama empat bulan sisa masa hukumannya.
Thaksin, 76 tahun, meninggalkan Penjara Pusat Klong Prem di Bangkok pada Senin pagi dan disambut oleh para pendukungnya.
Departemen Pemasyarakatan menyatakan Thaksin memenuhi kriteria pembebasan bersyarat, termasuk masa tahanan yang dijalani, usia, serta perilaku baik selama di penjara.
Mantan pengusaha telekomunikasi itu sebelumnya dikembalikan ke penjara oleh Mahkamah Agung pada September 2025 untuk menjalani hukuman satu tahun, setelah pembebasan bersyarat yang ia jalani dicabut pada Februari 2024.
Pengadilan menilai ia berpura-pura sakit untuk menghindari penahanan ketika kembali dari pengasingan pada Agustus 2023.
Thaksin menjabat sebagai perdana menteri Thailand dari 2001 hingga digulingkan melalui kudeta pada 2006 saat berada di luar negeri.
Ia awalnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan tuduhan lain selama masa pengasingan, yang kemudian dikurangi menjadi satu tahun oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada September 2023. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
DPRD DKI Minta Penanganan Banjir dan Sampah Jakarta Jadi Prioritas RKPD 2027
-
Daftar Tanggal dengan Tiket Kereta Lebaran yang Masih Banyak, Cocok untuk Arus Balik!
-
Era Baru AI: Chatbot Mulai Dipenuhi Iklan Digital
-
Banjir Longsor Melanda Cilacap, BNPB Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Penumpang Whoosh Tembus 23.500 di Puncak Arus Balik, Hari Ini Lonjakan Masih Terjadi
-
Di Tengah Krisis Global, IEA Ajak Dunia Lebih Efisien Pakai Energi Biar Lebih Tahan Banting
-
Harga Bawang Merah Antarpulau di Jayapura Capai Rp75.000 Per Kg
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.