KKI Warsi Ungkap Potensi Jambi, Calon Role Model Perdagangan Karbon Indonesia

Senin, 11 Mei 2026, 18:00 WIB

JAMBI – Perdagangan karbon (carbon trading) semakin dipandang sebagai instrumen penting dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah emisi.

Mekanisme ini memberikan insentif ekonomi bagi pelaku usaha untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui skema jual beli kredit karbon.

Ket. Foto: Bentang alam Bujang Raba di Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, Jambi yang berpeluang menjadi contoh pelaksanaan perdagangan karbon berbasis masyarakat. — Sumber: ANTARA/HO-KKI Warsi.

Dengan demikian, pengurangan emisi tidak lagi semata kewajiban lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat diperdagangkan di pasar.

Namun, efektivitas perdagangan karbon sangat bergantung pada kejelasan regulasi, transparansi pengukuran emisi, serta integritas pasar agar tidak terjadi praktik greenwashing.

Di sisi lain, pengembangan pasar karbon juga membuka peluang baru bagi Indonesia sebagai negara dengan potensi penyerapan karbon yang besar melalui sektor kehutanan dan lahan.

Jika dikelola secara kredibel, perdagangan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan hijau sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi hijau global.

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menyebut bentang alam (Lanskap) "Bujang Raba " berpeluang menjadi contoh pelaksanaan perdagangan karbon berbasis masyarakat di Indonesia.

"Setelah ditelusuri, sejauh ini lembaga pengelola hutan desa (LPHD) di lima dusun Landskap Bujang Raba berpeluang menjadi komunitas pertama implementasi perdagangan karbon berbasis masyarakat di Indonesia," kata Project Offcer KKl Warsi Fredi Yusuf melalui rilis di Jambi, Senin (11/5).

Fredi mengatakan bahwa proses menuju perdagangan karbon bukan langkah yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian panjang yang telah dipersiapkan bersama masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.

Pada akhir tahun 2025, Warsi telah berdiskusi terkait Free, Prior, Informed, Consent (FPIC) atau persetujuan tanpa paksaan tentang karbon, termasuk mekanisme, pembagian manfaat, dan peran masing-masing pihak.

la menambahkan sejak kegiatan perdagangan karbon dihentikan pemerintah pada tahun 2021, masyarakat dan pendamping tetap berupaya menjaga semangat pengelolaan hutan sambil menunggu kejelasan regulasi nasional.

Bahkan setelah Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru perdagangan karbon terbit, Warsi telah mempelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Menurut dia, Permenhut tersebut juga mengamanatkan pihak-pihak yang telah memulai kegiatan karbon sebelumnya untuk segera melaporkan kegiatannya paling lambat enam bular sejak aturan diterbitkan. Atau sebelum Agustus 2026 mendatang program karbon masyarakat Bujang Raba dapat diluncurkan secara resmi.

Lebih lanjut ia mengatakan sebelumnya KKI Warsi telah menggelar kegiatan interaktif (Workshop) membangun kesiapan masyarakat Bujang Raba dalam perdagangan karbon dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) berdasarkan mandat Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh perwakilan lima desa, terdiri dari pemerintah desa, badan pemusyawaratan desa (BPD), pengurus LPHD, dan kelompok perempuan dari Desa Lubuk Beringin, Laman Panjang, Dusun Buat, Senamat Ulu, dan Sungai Telang.

Diskusi interaktif ini menjadi ruang sosialisasi mengenai tata cara perdagangan karbon melalui skema penyeimbangan (offset) emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.

Bagi masyarakat lima desa tersebut, perdagangan karbon bukan hal baru. Namun, setelah ada regulasi baru membuat masyarakat perlu menyesuaikan berbagai syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi agar kegiatan berjalan sesuai aturan pemerintah.

Kelala desa (Datuk) Rio Lubuk Beringin Al Jufri, menyampaikan apresiasi terhadap proses pendampingan yang dilakukan KKI Warsi kepada masyarakat.

Menurut dia, bagi masyarakat di bentang alam Bujang Raba, perdagangan karbon bukan hanya tentang nilai ekonomi dari karbon yang tersimpan di hutan.

Lebih jauh, skema itu menjadi peluang untuk memperkuat perlindungan hutan yang selama ini telah dijaga masyarakat secara turun-temurun.

Melalui pengelolaan yang adil dan berbasis komunitas, masyarakat berharap hutan tetap lestari, sumber air tetap terjaga, dan generasi mendatang masih dapat hidup berdampingan dengan hutan.

"Kabar gembira ini menjadi ajakan bagi kita semua untuk mempelajari isi Permenhut agar tahu apa yang perlu kita siapkan. Kami berharap seluruh Rio tetap berkomitmen dan nantinya dapat menyusun peraturan bersama karena wilayah ini saling terhubung," kata Al Jufri.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.