Danantara Gandeng Pemda, Akselerasi Enam Proyek PSEL Dimulai

Senin, 11 Mei 2026, 17:50 WIB

JAKARTA – Pembangunan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik (PSEL) mencerminkan upaya mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber nilai ekonomi baru.

Di tengah meningkatnya volume sampah perkotaan dan keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir, PSEL dinilai dapat menjadi solusi ganda: mengurangi beban sampah sekaligus menghasilkan pasokan energi alternatif.

Ket. Foto: Ilustrasi - Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo, Kota Surabaya, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA/ HO-Humas Pemkot Surabaya.

Pendekatan ini juga sejalan dengan dorongan transisi energi dan target pengurangan emisi karbon nasional.

Namun, keberhasilan proyek PSEL sangat bergantung pada kesiapan teknologi, kepastian regulasi, serta skema pembiayaan yang berkelanjutan.

Investasi awal yang besar dan kebutuhan pasokan sampah yang konsisten menjadi tantangan utama dalam menjaga keekonomian proyek.

Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga agar pembangunan PSEL tidak memunculkan resistensi sosial di kemudian hari.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara Investment Management menandatangani kesepakatan (MoU) dengan pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi listrik (PSEL) di enam lokasi.

“Baru saja telah ditandatangani MoU antara Danantara dengan pemda untuk percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi, yaitu Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor-Depok, dan Kabupaten Bekasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5).

Ia mengatakan penandatanganan tersebut menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Danantara untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah perkotaan.

Menurut dia, pembangunan PSEL diarahkan untuk menangani daerah dengan kondisi sampah darurat, khususnya wilayah dengan timbunan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Zulhas menjelaskan pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat.

“Ditargetkan hampir 25 lokasi dengan 62 kabupaten/kota yang di atas 1.000 ton. Nanti di bawah 1.000 kita selesaikan bergantian, tapi target yang darurat dulu,” ujarnya.

Ia mengatakan penanganan sampah mendesak dilakukan karena timbunan sampah telah menimbulkan pencemaran tanah, air, udara, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Zulhas menyebut sebagian timbunan sampah di daerah bahkan telah mencapai ketinggian sekitar 14–15 lantai sehingga perlu segera ditangani.

Menurut dia, pembangunan PSEL menjadi salah satu upaya pemerintah mengubah sampah menjadi energi bersih berupa listrik.

“Yang harus dipercepat menjadi energi bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” ucapnya.

Zulhas mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian PSEL darurat dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.

Ia menyebut separuh proyek ditargetkan selesai pada 2027, sedangkan sisanya ditargetkan rampung pada Mei 2028.

“Dalam tiga tahun ke depan, separuh akan selesai 2027, separuh lagi Mei 2028,” ujar Zulhas.

Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pemerintah menargetkan penyelesaian puluhan proyek PSEL hingga 2028.

“Ini merupakan proyek pengolahan sampah yang akan secara fundraising mencapai 5 miliar dolar AS (sekitar Rp87 triliun), jadi ini bukan nilai yang kecil,” ungkap Pandu.

Ia mengatakan percepatan pembangunan PSEL membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, mengingat persoalan sampah telah menjadi krisis di berbagai daerah.

Menurut dia, Danantara terus memantau perkembangan proyek PSEL bersama pemerintah guna mengejar target penyelesaian sesuai arahan pemerintah.

“Waktu kita sangat kecil, jadi semua harus bekerja sama, semua bergerak cepat,” ujar Pandu.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan penanganan sampah melalui pembangunan PSEL.

Danantara telah mengawali proses lelang proyek PSEL pada November 2025 dan menetapkan pemenang untuk tiga lokasi, yakni PSEL Denpasar Raya, Kota Bekasi, dan Bogor Raya pada awal Maret 2026.

Dokumen perjanjian kerja sama untuk tiga wilayah tersebut telah ditandatangani pada 21 April 2026, kemudian disusul penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Danantara pada 4 Mei 2026.

  • Pemda
  • Danantara
  • Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.