Rawan Politisasi, Polri Tak Diusulkan di Bawah Kementerian

Jumat, 08 Mei 2026, 03:05 WIB

JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengungkapkan, alasan mereka tidak mengusulkan Polri berada di bawah suatu kementerian adalah karena rawan dipolitisasi.

Anggota KPRP Mahfud MD mengatakan, apabila Polri berada di bawah kementerian, maka akan rawan dipolitisasi, oleh sebab itu, KPRP merekomendasikan agar Polri tetap berada di bawah Presiden.

Ket. Foto: Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). — Sumber: Antara

“Secara politis lebih aman karena kalau diletakkan di bawah kementerian, menteri ini kan kalau dalam sistem politik kita itu kan diduduki oleh orang-orang partai sehingga nanti malah dipolitisasi lagi. Lebih baik ke Presiden saja langsung,” katanya di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, mantan Menkopolhukam itu juga mengatakan bahwa KPRP merekomendasikan agar pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian harus diatur secara limitatif.

Dasar pengaturan pembatasan jabatan itu, kata dia, nantinya akan diatur melalui regulasi karena menyangkut keperluan aparatur sipil negara (ASN). “Pokoknya itu nanti harus ada limitatif, apakah bentuknya Peraturan Presiden (PP) atau undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Komisi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5).

Mahfud juga mengatakan bahwa Presiden Prabowo menginginkan ada diskusi lanjutan terkait reformasi Polri meski tugas komisi tersebut telah selesai. “Kemarin kami juga ya selesai, tapi Presiden masih juga, ‘Oh kok sudah mau selesai?’ katanya. ‘Nanti pertemuan lagi ya, kita atur lagi banyak diskusi-diskusi menarik gitu’,” katanya.

Terkait hal apa yang akan dibahas selanjutnya, ia mengaku masih belum tahu.

Kawal Rekomendasi

Sementara itu, anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekomendasi oleh internal Polri. “Kebetulan saya juga Penasehat Khusus Presiden bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. Jadi, otomatis dengan sendirinya kita pun, saya khususnya, nanti akan menagih karena ini nanti rencananya ada apakah berupa Instruksi Presiden (Inpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres),” katanya.

Beberapa hal yang direkomendasikan KPRP di antaranya terkait kedudukan Polri, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga penguatan aspek kelembagaan dan manajerial Polri.

Dofiri mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal tindak lanjut rekomendasi tersebut oleh Polri dalam jangka pendek, sedang, dan panjang. “Misalnya, di bidang logistik, bagaimana terpenuhinya standar minimum esensial standar minimal peralatan yang digunakan oleh Polri. ‘Tahun depan bisa enggak?’ masih lima tahun lagi misalnya. Silakan tahapannya seperti apa jangka pendek, jangka sedang, dan jangka panjang,” ucapnya.

KPRP juga memberikan rekomendasi soal langkah pengamanan massa unjuk rasa hingga pelayanan masyarakat oleh Polri. Untuk pengamanan massa, pihaknya merekomendasikan agar Polri mengedepankan deeskalasi dan menggunakan standar peralatan yang lebih humanis.

Kemudian, dari sisi penegakan hukum, Dofiri mengungkapkan bahwa terdapat masalah terkait masyarakat yang tidak mendapat kabar perkembangan laporan yang mereka ajukan. “Konon katanya kita melapor, tapi tidak direspons. Sudah ditangani, enggak tahu kapan selesai kasusnya,” ujarnya.

Maka dari itu, KPRP merekomendasikan manajemen penyidikan didigitalisasi agar masyarakat bisa mengakses langsung progres laporan mereka. Selain itu, KPRP juga merekomendasikan agar penyidikan dilengkapi dengan kamera guna menghindari adanya kekerasan ataupun penyiksaan dalam prosesnya.

Terakhir, terkait pelayanan Polri, Dofiri mengatakan bahwa masalah yang disorot adalah terkait dengan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

KPRP pun mendorong agar pelayanan kedua hal itu dilakukan melalui daring untuk menghindari pungutan liar (pungli).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa rekomendasi yang disusun oleh KPRP akan ditindaklanjuti lewat revisi regulasi.

“Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol),” katanya. Ant/S-2

  • reformasi polri

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.