Batas Akhir Hari Ini! Kementan Minta Petani Segera Update e-RDKK agar Pupuk Subsidi Tak Hangus

Jumat, 08 Mei 2026, 15:57 WIB

JAKARTA– Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan hari ini, Jumat (8/5), merupakan hari terakhir pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2026. Petani diminta segera memastikan data telah diperbarui supaya tetap berhak menerima pupuk bersubsidi di musim tanam mendatang.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan e-RDKK menjadi dasar utama pemerintah menetapkan penerima pupuk subsidi. Ia meminta petani yang belum memperbarui data lahan, komoditas, dan kebutuhan pupuk untuk segera melakukan pemutakhiran sebelum tenggat berakhir.

Ket. Foto: Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan hari ini, Jumat (8/5), merupakan hari terakhir pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Tahun 2026 — Sumber: istimewa

"Jangan sampai terlewat. Pastikan data sudah benar dan diperbarui hari ini agar hak petani terhadap pupuk subsidi tetap terjamin," kata Andi di Jakarta, Jumat (8/5).

Andi menyebut stok pupuk subsidi masih aman. Dari alokasi nasional 2026 sebesar 9,55 juta ton, tersisa 6,49 juta ton yang bisa dimanfaatkan petani selama musim tanam ini. Ia mendorong petani tidak menunda penggunaan jatah pupuk dan mempercepat realisasi tanam. 

"Stok pupuk subsidi masih sangat mencukupi. Ini momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami mendorong petani untuk segera melakukan percepatan tanam dan menggunakan pupuk secara bijak agar hasilnya optimal," ujarnya.

Menurut Andi, pemerintah sedang membenahi tata kelola pupuk subsidi secara menyeluruh. Salah satunya melalui digitalisasi penyaluran dengan e-RDKK agar pendataan dan verifikasi lebih cepat, transparan, dan akurat. Langkah ini sekaligus memangkas kerumitan birokrasi yang kerap dikeluhkan petani.

Selain itu, pemerintah memangkas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk jenis Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli petani dan mendorong penggunaan pupuk yang optimal guna memperkuat produksi pangan nasional.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan reformasi tata kelola pupuk adalah bagian dari upaya memperkuat produksi pangan dan kesejahteraan petani. "Kalau petani dimudahkan mendapatkan pupuk, produksinya meningkat. Kalau produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut naik. Itu yang terus kami perjuangkan," kata Mentan Amran.

Lebih transparan

Mentan Amran menegaskan pembenahan dilakukan dari hulu ke hilir, mulai pendataan, distribusi, hingga pengawasan lapangan agar subsidi tepat sasaran. Digitalisasi lewat e-RDKK, menurutnya, menjadi kunci sistem yang transparan, akuntabel, dan meminimalkan penyimpangan.

Terkait penurunan HET, Kementan memastikan kebijakan ditopang efisiensi distribusi dan perbaikan tata kelola sehingga tidak membebani APBN. "Kami ingin memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak. Karena itu, validitas data e-RDKK menjadi sangat penting," ujar Andi.

Kementan optimistis pembenahan ini akan memperkuat ketahanan pangan nasional. Dengan akses pupuk yang mudah, harga terjangkau, dan distribusi tertata, petani diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan mendukung kedaulatan pangan Indonesia.

Kementan juga meminta pemerintah daerah, penyuluh, kelompok tani, dan kios pupuk aktif mendampingi petani merampungkan pemutakhiran data hingga batas akhir hari ini.

  • eRDKK
  • Pupuk Bersubsidi
  • Kementerian Pertanian (Kementan)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.