RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, Ahmad Sahroni: Ada Tim Reformasi di Balik Usulan

Rabu, 06 Mei 2026, 13:15 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah.

Hal itu, menurut dia, karena pemerintah telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya telah menyampaikan hasil rekomendasi kepada Prabowo Subianto.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4). — Sumber: Antara

“Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, saat ini DPR RI masih dalam masa reses. Namun, pembahasan RUU Polri diperkirakan akan mulai diproses pada masa sidang mendatang.

Sahroni juga menilai rekomendasi KPRP yang menempatkan Polri tetap berada di bawah Presiden sudah tepat. Ia menegaskan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak realistis.

“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk bekerja secara profesional dalam mengawasi kinerja Polri, agar institusi tersebut semakin optimal dalam melayani masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5). Dalam kesempatan itu, Presiden juga menerima sejumlah buku terkait reformasi Polri, termasuk “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Keluhan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa sebagian besar rekomendasi KPRP telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

Ia menjelaskan, KUHAP baru merupakan hasil masukan masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Menurut dia, keluhan utama masyarakat terhadap Polri selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa.

“Dalam KUHAP lama, hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sangat terbatas dan mekanisme kontrol terhadap penyidikan belum kuat,” ujarnya.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak-hak warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya adalah hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, serta perluasan mekanisme praperadilan.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur pengetatan prosedur penahanan, larangan kekerasan dan intimidasi, hingga ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara musyawarah yang lebih solutif.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui mekanisme dalam KUHAP baru.

“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dan masyarakat lebih mudah mendapatkan keadilan,” kata dia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.