RUU Polri Berpotensi Jadi Inisiatif Pemerintah, Ahmad Sahroni: Ada Tim Reformasi di Balik Usulan

Rabu, 06 Mei 2026, 13:15 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah.

Hal itu, menurut dia, karena pemerintah telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya telah menyampaikan hasil rekomendasi kepada Prabowo Subianto.

Ket. Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4). — Sumber: Antara

“Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, saat ini DPR RI masih dalam masa reses. Namun, pembahasan RUU Polri diperkirakan akan mulai diproses pada masa sidang mendatang.

Sahroni juga menilai rekomendasi KPRP yang menempatkan Polri tetap berada di bawah Presiden sudah tepat. Ia menegaskan, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tidak realistis.

“Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk bekerja secara profesional dalam mengawasi kinerja Polri, agar institusi tersebut semakin optimal dalam melayani masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi KPRP yang diserahkan oleh Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5). Dalam kesempatan itu, Presiden juga menerima sejumlah buku terkait reformasi Polri, termasuk “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.

Keluhan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa sebagian besar rekomendasi KPRP telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

Ia menjelaskan, KUHAP baru merupakan hasil masukan masyarakat melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Menurut dia, keluhan utama masyarakat terhadap Polri selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa.

“Dalam KUHAP lama, hak warga negara yang berhadapan dengan hukum sangat terbatas dan mekanisme kontrol terhadap penyidikan belum kuat,” ujarnya.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak-hak warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya adalah hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, serta perluasan mekanisme praperadilan.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur pengetatan prosedur penahanan, larangan kekerasan dan intimidasi, hingga ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga membuka ruang lebih luas bagi penerapan keadilan restoratif, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara musyawarah yang lebih solutif.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui mekanisme dalam KUHAP baru.

“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dan masyarakat lebih mudah mendapatkan keadilan,” kata dia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.