Amankan Stok Dalam Negeri! Kemendag Perketat Keran Ekspor Mulai 29 April
Senin, 04 Mei 2026, 20:30 WIBJAKARTA â Pemerintah memperkuat rem kendali ekspor lewat aturan baru. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 yang memberi kewenangan menangguhkan hingga mencabut izin ekspor demi mengamankan kebutuhan dalam negeri. Aturan ini berlaku sejak 29 April 2026.
Lewat Permendag 12/2026, Kemendag kini bisa menangguhkan penerbitan, membekukan, hingga mencabut Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor. Tak hanya itu, layanan verifikasi atau penelusuran teknis juga bisa ditangguhkan meski bukan dalam rangka sanksi administratif.
âPerubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, kelancaran program pemerintah, serta pelaksanaan arahan Presiden. Kami ingin memastikan aktivitas ekspor tetap berjalan selaras dengan pemenuhan kebutuhan domestik," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Mendag Busan, Senin (4/5).
Sebelumnya, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang diubah terakhir lewat Permendag 5/2026 hanya mengatur sanksi administratif bagi eksportir yang tidak patuh. Belum ada mekanisme penangguhan atau pembekuan izin di luar pelanggaran. Celah itu kini ditutup lewat Permendag 12/2026.
Berbeda dari sebelumnya, inisiasi penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan izin tak lagi eksklusif jadi kewenangan Mendag. Kementerian atau lembaga teknis terkait kini bisa mengusulkan langkah tersebut. Usulan akan dibahas dalam Rapat Koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau Kemenko Bidang Pangan sesuai kewenangan.
âHal ini merupakan wujud penguatan sinergi antarinstansi dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ekspor,â ujar Mendag Busan.
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Mendag. Surat dikirim elektronik lewat sistem INATRADE dan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINW). Eksportir akan mendapat notifikasi otomatis soal status perizinannya.
Bisa Diaktifkan Lagi Â
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan, kebijakan ini bersifat dinamis. Permendag 12/2026 juga mengatur mekanisme pengaktifan kembali izin yang dibekukan maupun pembatalan penangguhan layanan. âKebijakan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan ini bersifat fleksibel,â kata Tommy.
Untuk menjaga arus barang, aturan peralihan disiapkan. Barang yang sudah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum keputusan penangguhan, pembekuan, atau pencabutan berlaku, tetap akan dilayani proses ekspornya oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Tommy menyebut penyusunan aturan sudah melibatkan lintas K/L dan masukan dunia usaha. âKami berharap eksportir dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga kinerja perdagangan Indonesia sekaligus tetap mendukung kepentingan nasional,â ujarnya.
Antisipasi Gejolak Global
Kemendag menggelar sosialisasi daring Permendag 12/2026 pada Kamis (30/4), diikuti K/L teknis, asosiasi, pelaku usaha, dan surveyor. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menjelaskan, perubahan ini menambah mekanisme pengendalian ekspor di luar sanksi administratif.
âPengendalian ekspor ini dapat diinisiasi oleh Menteri Perdagangan maupun berdasarkan usulan atau rekomendasi kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator sesuai kewenangannya,â jelas Rivai.
Sekretaris Ditjen Daglu Kemendag Ojak Simon Manurung menambahkan, aturan juga memuat mekanisme pengaktifan kembali izin usaha. Meski perubahan tidak masif, kebijakan disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan geopolitik. âKemendag akan terus adaptif dalam melakukan penyesuaian kebijakan agar tetap relevan dengan kebutuhan nasional,â kata Ojak.
Langkah ini diambil di tengah volatilitas harga komoditas global dan gangguan rantai pasok. Dengan wewenang baru, pemerintah punya instrumen cepat untuk menahan laju ekspor komoditas strategis saat pasokan domestik tertekan, tanpa harus menunggu pelanggaran administratif terjadi.
- Izin Ekspor
- proteksi pasar domestik
- Kementerian Perdagangan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Cuti Lebaran 18–24 Maret 2026: Puskesmas Tutup, Akses Kesehatan Warga Bandung Terganggu
-
Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
-
Biar Belanja Tetap Tenang, Pemkot Depok Awasi Harga Pangan Selama Ramadhan
-
Dorong Ekspansi ke Pasar Global, Produk Pangan RI Mejeng di China Food Trade Fair 2026
-
Lebaran Lebih Awal, Ribuan Warga Jember-Bondowoso Sudah Gelar Shalat Id Hari Ini
-
Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang
-
Mentargetkan 62.727 Warga Mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.