Tok! Indonesia Resmi Ratifikasi ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum

Sabtu, 02 Mei 2026, 08:52 WIB

JAKARTA – Pemerintah resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization/ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia. Perpres ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan Hari Buruh, Jumat 1/5/2026.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan tangkap. Sektor ini selama ini dikenal berisiko tinggi, baik dari faktor alam maupun lingkungan kerja.

Ket. Foto: Pemerintah resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization/ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia — Sumber: istimewa

Lewat Perpres 25/2026, negara menjamin perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan. Cakupannya mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih manusiawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut KKP bergerak cepat sejak May Day tahun lalu saat Presiden menyatakan akan meratifikasi konvensi tersebut. “Sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama lintas pihak, dan alhamdulillah berhasil direalisasikan,” ujar Menteri Trenggono di Jakarta, Jumat 1/5.

Menurut Trenggono, ratifikasi ini langkah konkret memperkuat tata kelola ketenagakerjaan perikanan tangkap. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya sebagai landasan perlindungan dan standar kerja layak awak kapal.

Sejalan dengan Perpres 25/2026, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan yang mengadopsi Konvensi ILO 188. “Lewat Permen KP 4/2026, negara hadir memastikan setiap hak dan kewajiban awak kapal terlindungi, setiap keringat dihargai, dan kesejahteraan mereka meningkat,” tegasnya.

Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan KKP juga sedang memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012. Tujuannya memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari sisi desain, konstruksi, hingga operasional. “Langkah ini diharapkan memberi perlindungan lebih optimal bagi awak kapal,” kata Latif.

Beberapa poin penting yang diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal antara lain: pengawasan ketat dengan batas usia minimal 18 tahun, syarat kompetensi, surat kesehatan, jaminan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil, serta penegasan tata kelola rekrutmen dan penempatan lewat agen berizin resmi.

Selain itu, Perpres mewajibkan perjanjian kerja laut yang jelas sebagai kepastian hukum jika terjadi sengketa. Isinya mencakup hak-kewajiban awak kapal dan pemilik, jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung pemilik kapal, sistem pengupahan yang adil dan transparan, jam kerja dan waktu istirahat manusiawi, jaminan keselamatan dan kesehatan, penyediaan konsumsi dan akomodasi layak, serta prosedur repatriasi yang jadi tanggung jawab pemilik kapal.

Setelah Perpres 25/2026 terbit, KKP akan segera melakukan sosialisasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait kepada nelayan serta pelaku usaha kapal perikanan Indonesia.

  • Buruh
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Presiden Prabowo Subianto
  • penataan kapal perikanan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.