Tok! Indonesia Resmi Ratifikasi ILO 188, Awak Kapal Perikanan Kini Punya Payung Hukum

Sabtu, 02 Mei 2026, 08:52 WIB

JAKARTA – Pemerintah resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization/ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia. Perpres ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan Hari Buruh, Jumat 1/5/2026.

Ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan tangkap. Sektor ini selama ini dikenal berisiko tinggi, baik dari faktor alam maupun lingkungan kerja.

Ket. Foto: Pemerintah resmi meratifikasi Konvensi International Labour Organization/ILO (Organisasi Perburuhan Internasional) 188 lewat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia — Sumber: istimewa

Lewat Perpres 25/2026, negara menjamin perlindungan menyeluruh bagi awak kapal perikanan. Cakupannya mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih manusiawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut KKP bergerak cepat sejak May Day tahun lalu saat Presiden menyatakan akan meratifikasi konvensi tersebut. “Sejumlah aksi strategis kami lakukan bersama lintas pihak, dan alhamdulillah berhasil direalisasikan,” ujar Menteri Trenggono di Jakarta, Jumat 1/5.

Menurut Trenggono, ratifikasi ini langkah konkret memperkuat tata kelola ketenagakerjaan perikanan tangkap. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya sebagai landasan perlindungan dan standar kerja layak awak kapal.

Sejalan dengan Perpres 25/2026, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang tata kelola pengawakan kapal perikanan yang mengadopsi Konvensi ILO 188. “Lewat Permen KP 4/2026, negara hadir memastikan setiap hak dan kewajiban awak kapal terlindungi, setiap keringat dihargai, dan kesejahteraan mereka meningkat,” tegasnya.

Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menambahkan KKP juga sedang memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012. Tujuannya memastikan standar keselamatan kapal perikanan dari sisi desain, konstruksi, hingga operasional. “Langkah ini diharapkan memberi perlindungan lebih optimal bagi awak kapal,” kata Latif.

Beberapa poin penting yang diadopsi untuk memperkuat perlindungan awak kapal antara lain: pengawasan ketat dengan batas usia minimal 18 tahun, syarat kompetensi, surat kesehatan, jaminan sosial, perjanjian kerja laut dan sijil, serta penegasan tata kelola rekrutmen dan penempatan lewat agen berizin resmi.

Selain itu, Perpres mewajibkan perjanjian kerja laut yang jelas sebagai kepastian hukum jika terjadi sengketa. Isinya mencakup hak-kewajiban awak kapal dan pemilik, jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditanggung pemilik kapal, sistem pengupahan yang adil dan transparan, jam kerja dan waktu istirahat manusiawi, jaminan keselamatan dan kesehatan, penyediaan konsumsi dan akomodasi layak, serta prosedur repatriasi yang jadi tanggung jawab pemilik kapal.

Setelah Perpres 25/2026 terbit, KKP akan segera melakukan sosialisasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait kepada nelayan serta pelaku usaha kapal perikanan Indonesia.

  • Buruh
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Presiden Prabowo Subianto
  • penataan kapal perikanan

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.