- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Perberat Hukuma...
Pengadilan Perberat Hukuman Mantan Presiden Korsel
Kamis, 30 Apr 2026, 02:55 WIBSEOUL - Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (29/4) menaikkan masa hukuman mantan Presiden Yoon Suk-yeol menjadi tujuh tahun dari sebelumnya lima tahun karena menghalangi keadilan.
Pada Januari lalu, pengadilan tingkat rendah telah menjatuhkan hukuman awal kepada Yoon setelah ia terbukti menggunakan agen keamanan presiden untuk menghalangi penangkapannya sendiri.
Baik Yoon maupun pihak jaksa mengajukan banding karena Yoon berpendapat bahwa surat perintah penangkapan terhadapnya didasarkan pada penyelidikan yang tidak sah, sementara jaksa khusus mengatakan masa hukuman Yoon seharusnya 10 tahun mengingat kejahatannya yang sangat berat.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa," kata seorang hakim di Pengadilan Tinggi Seoul seraya menyatakan tindakan Yoon sangat tercela.
"Terdakwa tidak hanya berupaya menghalangi pelaksanaan surat perintah yang sah oleh jaksa dan pihak lain, dia juga mengeluarkan instruksi yang melanggar hukum kepada pejabat-pejabat publik dari dinas keamanan presiden, yang merupakan pegawai negeri sipil nasional, dengan mencoba menggunakan mereka seolah-olah mereka adalah pengawal pribadi untuk perlindungan pribadinya," ucap hakim dalam putusannya.
Pengadilan banding juga menguatkan vonisnya atas penyalahgunaan kekuasaan karena mengecualikan anggota kabinet dari rapat untuk merencanakan pemberlakuan darurat militer.
Putusan itu membatalkan pembebasannya oleh pengadilan tingkat rendah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan karena memerintahkan agar pembelaannya terhadap deklarasi darurat militer disebarkan ke media asing. SB/AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.