Samsat Kotawaringin Timur Pacu Inovasi Layanan Tekan Angka Tunggakan Pajak
Senin, 27 Apr 2026, 09:53 WIBPALANGKA RAYA â Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT PPD Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terus memacu berbagai inovasi layanan untuk menekan angka tunggakan pajak.
âKami sudah menyediakan Samsat keliling di tiap kecamatan, layanan di Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan, di mall hingga Pasar Parenggean. Ada juga inovasi Samsat Huma Betang dan layanan Pahari yang memudahkan pembayaran,â kata Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman, di Sampit, Kalteng, Senin (27/4).
Berbagai inovasi layanan ini bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat. Beragam layanan dihadirkan agar pembayaran pajak bisa dilakukan lebih dekat dan praktis.
Dia menyampaikan Samsat mencatat sekitar 200.000 unit kendaraan di wilayah setempat menunggak membayar pajak kendaraan hingga Maret 2026.
âSekitar 320 ribu kendaraan, yang membayar hanya sekitar 120 ribu. Jadi ada sekitar 200 ribu kendaraan yang menunggak pajak. Ini tersebar di seluruh kecamatan,â katanya.
Rachman menjelaskan, tingkat kepatuhan masyarakat Kotim dalam membayar pajak kendaraan masih perlu ditingkatkan, dikarenakan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang masih tergolong tinggi.
Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak didominasi oleh kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut tersebar hingga ke wilayah pedesaan di 17 kecamatan, termasuk kawasan perkotaan seperti Sampit.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak tersebut merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.
Selain inovasi layanan, pihaknya juga berharap adanya penyederhanaan aturan administrasi, khususnya terkait persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang dinilai masih cukup rumit di beberapa daerah.
Ia mencontohkan, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlaku sejak April 2026, dengan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu warga yang belum balik nama kendaraan bekas.
âDi beberapa daerah, KTP tidak lagi digunakan untuk pajak tahunan, hanya untuk lima tahunan seperti ganti STNK atau balik nama. Ini yang kita harapkan bisa diterapkan agar lebih mudah,â ujarnya.
Rachman menambahkan, sistem pelayanan pajak kini juga terus dikembangkan secara digital. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pembayaran dengan lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Ia juga menegaskan pajak kendaraan bermotor memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur jalan hingga layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
- Samsat Kotawaringin Timur
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.