- Home
-
- Megapolitan
-
- Sejumlah Warga CitraGran C...
Sejumlah Warga CitraGran Cibubur Demo Pengembang PT SBM Terkait Jaringan Listrik
Minggu, 26 Apr 2026, 17:55 WIBCIBUBUR â Sejumlah warga Perumahan CitraGran, khususnya Klaster Nusa Dua Blok C-D, menggelar demonstrasi pada Sabtu (25/4/2026) di Bundaran CitraGran, tepat di depan Marketing Gallery PT Sinar Bahana Mulya (SBM), anak usaha Grup Ciputra selaku pengembang kawasan tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas persoalan jaringan listrik bawah tanah yang dinilai tak kunjung diselesaikan.
Sehari sebelum aksi, warga melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi ketiga kepada PT SBM, menyusul belum adanya penyelesaian atas dua somasi sebelumnya. Dalam somasi tersebut, warga kembali menuntut perbaikan jaringan listrik bawah tanah serta percepatan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) kelistrikan kepada pihak berwenang.
Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan agar pengembang segera memperbaiki jaringan listrik bawah tanah yang disebut telah mengalami berbagai kerusakan selama sekitar 11 tahun terakhir. Mereka juga mendesak agar fasilitas kelistrikan tersebut segera diserahkan secara resmi kepada PLN.
Koordinator Tim Listrik Warga Klaster Nusa Dua Blok C-D, Mayjen TNI (Purn.) DR. I Gede Sumertha KY, P.Sc., M.Sc., menyatakan bahwa warga telah menunggu terlalu lama tanpa kepastian. âKami sudah bersabar lebih selama sebelas tahun serta dan sudah ada pertemuan resmi serta 2 somasi sebelumnya. Yang kami minta sederhana: perbaiki infrastruktur yang menjadi kewajiban PT SBM dan serahkan secara resmi ke PLN. Bukan hal yang luar biasa â itu memang kewajiban yang seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelum ini,â ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 002/RW 011 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Yetty Forsitah, SE. Ia menegaskan bahwa kondisi jaringan listrik yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. âPermasalahan kerusakan jaringan listrik itu bukan sekadar masalah estetika, itu ancaman keselamatan nyata bagi kami dan anak-anak kami setiap harinya. Sudah bertahun-tahun kami hidup dengan kondisi ini. Kami berharap PT SBM mengambil tanggung jawab yang memang seharusnya ada di pundak mereka,â katanya.
Layangkan Somasi Ketiga
Pada Jumat (23/4/2026), warga Perumahan CitraGran Cibubur Klaster Nusa Dua Blok C-D telah mengirimkan surat peringatan kepada anak usaha Ciputra Grup, PT Sinar Bahana Mulya (SBM), pengembang perumahan tersebut. Ini somasi ketiga, setelah dua somasi sebelumnya tidak mendapat respons yang memadai.
"Permasalahan ini sudah berlarut-larut selama 11 tahun dan tidak kunjung diselesaikan oleh PT SBM," kata Hendro Widodo, Managing Partner Kantor Hukum Hendro Widodo & Partners, kuasa hukum warga.Â
Inti dari ketiga somasi tersebut memuat dua tuntutan, yakni perbaikan jaringan listrik bawah tanah yang rusak dan penyelesaian Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada pihak berwenang.
Persoalan ini bermula sejak 11 tahun lalu atau pada 2015, ketika jaringan instalasi listrik bawah tanah bertegangan rendah (SKTR) di kawasan tersebut mulai bermasalah. Warga meminta SBM memperbaikinya, tapi ditolak. Warga pun meminta pihak berwenang turun tangan, namun dinyatakan bahwa tidak bisa memperbaiki karena secara hukum aset itu masih milik SBM. Selama Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ada, negara tidak punya dasar hukum untuk masuk.
"Jelas tanggung jawab berada di pemilik aset, yaitu PT SBM selaku developer," kata Hendro.
Pada Maret 2022, warga, SBM, dan pihak yang berwenang sempat duduk satu meja. SBM berkomitmen mencari dokumen BAST dalam arsip mereka. Jika tidak ditemukan, SBM berjanji segera membuat BAST baru dan menyerahkan aset kepada pihak berwenang. SBM juga menyatakan akan bertanggung jawab atas segala permasalahan jaringan listrik selama masa transisi.
Sebulan kemudian, SBM mengirim surat resmi. Isinya: dokumen BAST tidak ada dan mereka merasa "memang dari dulu tidak ada keharusan" untuk membuat BAST.
"Jelas dan terang PT SBM telah melanggar ketentuan undang-undang," tulis Hendro dalam dokumen somasi kedua, Januari 2026.
Kewajiban yang Diatur Negara, Bukan Pilihan
Menurut Hendro, apa yang dilakukan SBM bukan sekadar kelalaian bisnis biasa, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban yang secara eksplisit diatur negara.
Pasal 47 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa setiap pengembang yang telah selesai membangun wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah kabupaten/kota. Kewajiban itu dipertegas kembali dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"PT SBM telah melanggar ketentuan undang-undang yang mengatur developer yang telah selesai melakukan pembangunannya wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah," tulis Hendro dalam dokumen somasi.
Jaringan listrik adalah bagian dari utilitas umum yang dimaksud. Dengan kata lain, menyerahkan aset listrik kepada pihak berwenang bukan opsi yang bisa dipilih atau ditunda oleh SBM, itu kewajiban hukum yang sudah seharusnya dipenuhi sejak perumahan ini selesai dibangun.
Di sisi lain, sebagai konsumen, warga juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf a undang-undang tersebut menjamin hak setiap konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, termasuk hunian yang mereka beli.
"Klien kami selaku konsumen dari SBM berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Hak tersebut telah dijamin oleh undang-undang," tegas Hendro dalam dokumen somasi.
Jangan sampai Ada Korban
Hendro mengingatkan bahwa persoalan jaringan listrik sangat berbahaya bagi keselamatan warga. Sehingga PT SBM sudah seharusnya segera melaksanakan tanggungjawabnya.Â
"Pembeli rumah membayar lunas, tapi infrastruktur di bawah kaki mereka statusnya masih abu-abu. Tidak jelas siapa pengelolanya, tidak jelas siapa yang harus dipanggil kalau ada masalah," katanya.
Somasi pertama dikirim 19 Desember 2025, ditembuskan kepada Walikota Bekasi. Somasi kedua menyusul 20 Januari 2026. Pada 4 Februari 2026, warga dan SBM kembali bertemu. Hasilnya nihil.
"Apabila PT SBM kembali tidak mengindahkan somasi ini, kami akan mengambil upaya hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak dan kepentingan klien kami," kata Hendro Widodo.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sinar Bahana Mulya belum memberikan tanggapan.
- infrastruktur kelistrikan
- izin perumahan
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Musim Tanah Liat Mulai Memanas
-
Perpusnas Manfaatkan Teknologi AI, Literasi Jadi Fondasi Kepemimpinan Nasional
-
Gila! Dana CSR BI-OJK Dipakai 2 Anggota DPR Bangun Bisnis Pribadi
-
IHSG Kamis Pagi Dibuka Menguat 0,38 Persen
-
Libur Panjang Picu Lonjakan Pendakian di Gunung Rinjani
-
AVC Cup 2026 Memanggil: Indonesia Siapkan 32 Pemain
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.