Pemkot Mataram Segera Setop Izin Ritel Modern, Ini Alasannya

Minggu, 26 Apr 2026, 19:25 WIB

MATARAM – Kebijakan penghentian izin baru bagi ritel modern umumnya diarahkan untuk menahan laju ekspansi yang berpotensi menekan keberlangsungan usaha kecil dan ritel tradisional.

Dengan membatasi penetrasi pemain besar, ruang kompetisi dapat menjadi lebih seimbang sehingga pelaku UMKM memiliki kesempatan bertahan dan berkembang di pasar lokal.

Ket. Foto: Arsip foto-Seorang warga memilih beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di salah satu ritel modern. — Sumber: ANTARA

Selain itu, langkah ini bisa menjadi momentum untuk menata ulang zonasi usaha dan memastikan distribusi ritel lebih proporsional antarwilayah.

Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi. Tanpa diimbangi peningkatan daya saing ritel tradisional—seperti efisiensi rantai pasok, kualitas layanan, dan adopsi digital—pembatasan izin berisiko hanya bersifat protektif sementara.

Di sisi lain, konsumen dapat kehilangan alternatif pilihan dan potensi efisiensi harga dari skala ekonomi ritel modern.

Karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan: pembinaan UMKM, kemitraan dengan ritel besar, serta regulasi yang adaptif agar tercipta ekosistem perdagangan yang adil sekaligus kompetitif.

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap menghentikan izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret sebagai tindak lanjuti arahan pemerintah pusat agar pemerintah daerah tidak lagi memberikan izin baru bagi ritel modern.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Minggu (26/4), mengatakan, penghentian izin ritel modern itu sesuai arahan pemerintah pusat untuk penguatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pusat distribusi dan pemberdayaan ekonomi desa maupun kelurahan.

"Jika seperti itu arahan pemerintah pusat, kami tentu siap tindak lanjuti sesuai instruksi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri di Mataram, Minggu.

Hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang menyebutkan agar pembangunan ritel modern di desa dibatasi.

Namun untuk menindaklanjuti kebijakan itu, Pemerintah Kota Mataram saat ini menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat berupa Peraturan Menteri atau lainnya sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menghentikan izin baru ritel modern.

"Pasalnya, pernyataan menteri baru disampaikan secara lisan. Kami ingin ada aturan tertulis agar bisa jadi acuan di lapangan sebab harus ada hitam di atas putih," katanya.

Menurutnya, untuk di Kota Mataram saat ini sudah tidak ada izin baru pembangunan ritel modern sejak tahun 2025. Bahkan di berapa tempat tidak berikan izin lagi pembukaannya untuk menjaga daya saing.

Bahkan Pemkot Mataram beberapa tahun sebelumnya sudah melakukan moratorium atau penangguhan sementara izin ritel modern. Namun karena ada kebutuhan, izin dibuka lagi.

"Tidak semua wilayah di Kota Mataram, tapi ada wilayah tertentu yang masih kurang seperti di wilayah selatan," katanya.

Pemerintah Kota Mataram memahami rencana pemerintah pusat yang ingin membatasi jumlah ritel modern, terutama untuk menyukseskan program KDKMP yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Program KDKMP salah satunya akan dibuatkan gerai yang menjual barang mirip dengan di ritel modern. Tetapi dikhawatirkan, gerai di KDKMP tidak mampu bersaing dengan ritel modern sehingga perlu dibatasi.

"Banyak pertimbangan pemerintah pusat jika izin retail terus dibuka, sehingga kami minta aturan teknisnya yang menjadi acuan di daerah," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram H Novian Rosmana juga mengatakan, pihaknya menunggu aturan teknis dengan penghentian izin ritel modern dari pemerintah pusat.

"Jika sudah ada aturan, kami pastikan siap ditindaklanjuti," katanya

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.