Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Lagi Gratis, Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Bakal Dikenakan Pajak, tapi Tetap Diberi Insentif

📅 Sabtu, 25 Apr 2026, 08:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Lagi Gratis, Pemilik Kendaraan Listrik di Jakarta Bakal Dikenakan Pajak, tapi Tetap Diberi Insentif Doc: ANTARA
Ket. Pengunjung mengamati mobil listrik di pameran otomotif GIICOMVEC 2026 di JIExpo, Kemayoran. Jakarta, Sabtu (11/4/2026)

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4).

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.

Sebelumnya, Dimaz sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.

Menurut dia, pola tersebut memberi ruang keadilan bagi pemilik kendaraan listrik.

Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.

Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Kondisi itu perlu seimbang dengan kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah dengan potensi kendaraan listrik yang besar, seperti Jakarta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
BPBD: 253 Unit Rumah Rusak ...
Nasional
Menko PM Ungkap Sekolah Rak...

BMKG Prediksi Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG Prediksi Hujan Guyur S...
Luar Negeri
Irak Kembali Buka Jalur Uda...
Advertisement
Apple, Louis Vuitton, Hermes, dan Rolex Dijarah. Prancis di Ambang Kehancuran?

Apple, Louis Vuitton, Hermes, dan Rolex Dijarah. Prancis di Ambang Kehancuran?

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.