Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Asusila Terhadap Anak
Sabtu, 25 Apr 2026, 14:38 WIBBanda Aceh -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka asusila terhadap anak setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polresta Banda Aceh.
"Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polresta Banda Aceh," kata Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan tersangka laki-laki berinisial FR, berusia 42 tahun. Tersangka berprofesi sebagai pengacara. Tersangka ditahan untuk 15 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar.
Suhendri menyebutkan perkara asusila berupa jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual diduga dilakukan FR terjadi di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 19 Juli 2025. Korban masih di bawah umur.Â
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pasal 50 mengatur pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman hukuman cambuk paling sedikit 200 kali atau paling banyak 240 kali. atau denda paling sedikit 2.000 gram emas murni dan paling banyak 2.400 gram emas murni. Serta penjara paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.
Sedangkan Pasal 47 mengatur setiap orang melakukan pelecehan seksual terhadap anak diancam hukuman cambuk paling sedikit 100 kali dan paling banyak 144 kali. Atau denda paling sedikit 1.000 gram emas murni dan paling banyak 1.440 gram emas murni. Serta penjara paling singkat 100 bulan dan paling lama 144 bulan.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke Mahkamah Syariah Banda Aceh. Kami juga menyiapkan tim jaksa penuntut umum menangani perkara tersebut dalam persidangan," kata Suhendri.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Dilarang Naik Kereta, KAI Daop 8 Surabaya 'Blacklist' 9 Pelaku Pelecehan Seksual
-
Ustadz SAM Masih Buron! Polri Ajukan "Red Notice" ke Interpol
-
Cuaca Panas Terik di Samarinda Dipicu Ekuinoks, BMKG Ingatkan Ancaman Pancaroba
-
Pelecehan di Kereta
-
Gubernur Jatim-Malut Bertemu Bahas Penguatan SPBE dan Manajemen ASN
-
Event di Jakarta Akhir Februari 2026: Dari Festival Lego hingga Bazar Khas Ramadan
-
Amazon Girls’ Tech Day Dorong Talenta Digital Perempuan Muda di Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.