Wacana Pajak Kapal di Selat Malaka Langgar UNCLOS? Ini Penjelasan Tegas Anggota DPR

Jumat, 24 Apr 2026, 17:30 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan wacana penerapan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi menimbulkan persoalan hukum internasional dan memicu konflik baru. Menurutnya, Selat Malaka merupakan jalur perairan alami yang sejak lama digunakan sebagai lintasan pelayaran internasional.

Hasanuddin menegaskan, Selat Malaka tidak bisa disamakan dengan Terusan Suez maupun Terusan Panama yang merupakan jalur buatan dan pengelolaannya diatur melalui perjanjian khusus. Karena itu, penerapan tarif atau pungutan terhadap kapal yang melintas dinilai tidak tepat.

Ket. Foto: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan wacana penerapan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi menimbulkan persoalan hukum internasional dan memicu konflik baru. Menurutnya, Selat Malaka merupakan jalur perairan alami yang sejak lama digunakan sebagai lintasan pelayaran internasional. — Sumber: Wikipedia

"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, pemerintah perlu memperhatikan ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang mengatur hak lintas transit bagi kapal di wilayah selat internasional. Dalam Pasal 38 UNCLOS disebutkan bahwa kapal memiliki hak lintas transit dan tidak boleh dihambat atau diganggu.

Selain itu, Pasal 44 UNCLOS juga menegaskan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum penting dalam menjaga kebebasan navigasi internasional, khususnya di jalur strategis seperti Selat Malaka.

Hasanuddin menambahkan, UNCLOS 1982 memang memberikan kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin dari negara terkait. Namun, selama kapal hanya melintas, maka tidak ada dasar untuk menarik pungutan tambahan.

Karena itu, ia menilai penerapan pajak terhadap kapal yang hanya melintasi Selat Malaka berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang telah disepakati bersama oleh banyak negara.

"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Sadewa sempat mewacanakan kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di jalur tersebut. Wacana itu langsung memicu perhatian publik karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Namun, Menteri Luar Negeri RI Sugiono kemudian menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurutnya, langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS yang menjadi rujukan utama dalam hukum laut internasional.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi pemerintah bahwa kebijakan pengelolaan Selat Malaka tetap harus sejalan dengan aturan internasional serta menjaga stabilitas hubungan diplomatik dengan negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.