Menaker: Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
Jumat, 24 Apr 2026, 11:07 WIBPemerintah terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak setiap pekerja dan harus dapat diakses tanpa terkecuali.
âSemangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,â ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesiaâs Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menyampaikan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga didorong masuk dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan regulasi, sehingga diakui sebagai pekerja dan memperoleh hak perlindungan.
âBPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,â kata Yassierli.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat integrasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data terintegrasi penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, sekaligus menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.
âMari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,â ujarnya.
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Menaker: Inspektorat Jenderal Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan.
-
DPRD Tangerang Tekankan Pentingnya Evaluasi SPPG Rutin Dilakukan untuk Jaga Kualitas Kebersihan
-
Blok M Hub Gojek: Kolaborasi GoTo dan MRT Jakarta Bangun Kawasan TOD Digital Terintegrasi
-
Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi
-
Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
-
“Jabatan Bukan Sekadar Posisi”, Pesan Tegas Menaker Saat Lantik 12 Pejabat.
-
Menaker Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.