Legislator Minta Polisi Usut Tuntas Modus Penagih Utang Tipu Ambulans dan Damkar
Jumat, 24 Apr 2026, 20:28 WIBJAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kasus penagih utang yang menipu layanan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar), untuk mendatangi rumah debitur di sejumlah daerah agar diusut tuntas.
Menurut dia, penagih utang dengan modus tersebut harus ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana, karena telah merugikan banyak pihak. Praktik penagihan itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Debt collector (penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang," kata Abdullah dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (24/4).
Pernyataan itu disampaikan Abdullah merespons sejumlah kasus di berbagai daerah ihwal modus nakal penagih utang yang menelepon layanan darurat saat hendak menagih utang ke rumah debitur.
Modus tersebut terjadi di Sleman, Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah. Penagih utang berpura-pura membutuhkan pertolongan ambulans dan damkar dengan memberi alamat rumah debitur yang hendak mereka datangi.
Abdullah mengatakan penggunaan ambulans secara fiktif berisiko karena menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan pertolongan darurat. Begitu pula dengan damkar yang berperan penting merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa.
"Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang," katanya.
Oleh karena itu, legislator urusan hukum itu mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku serta pihak yang mempekerjakan mereka.
Selain menindak pidana atau memberikan sanksi tegas kepada penagih utang itu, Abdullah mengatakan tujuan pengusutan juga agar pihak ambulans dan damkar yang ditipu dapat menuntut ganti rugi.
Di sisi lain, dia meminta tata kelola sistem penagihan utang oleh pihak ketiga yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu dimaksimalkan.
Hal itu karena pelanggaran dalam praktik penagihan utang masih terus terulang, mulai dari intimidasi, kekerasan, hingga penarikan paksa.
"OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum," katanya.
- usut
- Minta
- Legislator
- Penagih Utang
- Polisi
- Tipu Damkar
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Basarnas Lampung Perkuat Edukasi Mitigasi Erupsi Gunung Anak Krakatau
-
Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol
-
Islandia akan Mengajukan RUU Larangan Perburuan Ikan Paus
-
PBB dan Nepal Peringatkan Soal Ancaman Iklim Setelah Banjir Bandang di Tibet
-
Cuaca Buruk dan El Nino Picu Kenaikan Harga Kakao
-
Mempercepat Penanganan Ribuan Unit Rumah Tak Layak Huni di Madiun
-
Defisit USD 4,76 Miliar Jadi Sorotan, Indonesia dan Australia Mulai Reviu IA-CEPA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.