Hasil Audit Lingkungan TPST Bantargebang 2026: 38 Rekomendasi dan Sanksi Administratif

Rabu, 22 Apr 2026, 15:00 WIB

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan pembenahan TPST Bantargebang melalui penguatan fungsi anggaran. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sampah yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan serius.

Komitmen tersebut disampaikan saat peninjauan lapangan yang dilakukan Pansus bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Selasa (21/4). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan prioritas yang harus segera ditangani.

Ket. Foto: Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendorong percepatan pembenahan TPST Bantargebang melalui penguatan fungsi anggaran. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sampah yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan serius. — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Judistira Hermawan, menegaskan bahwa insiden longsor yang terjadi sebelumnya harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Ia menilai kejadian tersebut tidak boleh terulang dan perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

"Adanya korban jiwa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk segera melakukan perbaikan," ujar Judistira.

Menurutnya, DPRD DKI Jakarta akan mencermati secara detail kebutuhan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini akan menjadi dasar dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 serta Rancangan APBD (RAPBD) 2027.

"Kami akan menyelaraskan kebutuhan Dinas Lingkungan Hidup dengan kebijakan anggaran DPRD dalam beberapa tahun ke depan," terangnya.

Dalam pemaparan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup, TPST Bantargebang saat ini tengah menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sanksi tersebut mencakup kewajiban audit lingkungan, potensi denda administratif, hingga proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran di sektor lingkungan.

Audit lingkungan yang telah dilakukan pada 2026 menghasilkan total 38 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan kondisi lingkungan di kawasan TPST Bantargebang.

Judistira menekankan bahwa keberhasilan implementasi rekomendasi tersebut sangat bergantung pada dukungan anggaran yang memadai. DPRD, kata dia, akan memastikan alokasi anggaran dapat mengakomodasi kebutuhan perbaikan secara menyeluruh.

"Kami memiliki fungsi anggaran dan akan mendukung kebutuhan tersebut," tegasnya.

Selain itu, ia juga menilai pentingnya perencanaan jangka panjang dalam pengelolaan sampah di Jakarta. Menurutnya, TPST Bantargebang sebagai fasilitas utama harus dikelola dengan pendekatan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyampaikan bahwa sebagian besar temuan audit telah ditindaklanjuti. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Dari 37 temuan, sebanyak 32 sudah ditindaklanjuti. Masih ada lima temuan yang harus diselesaikan," ungkap Dudi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian sisa temuan tersebut melalui berbagai langkah perbaikan. Upaya ini dilakukan agar pengelolaan TPST Bantargebang dapat memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.

Dudi juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terus diperkuat. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci dalam mempercepat pembenahan sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Dengan dukungan anggaran dan koordinasi yang solid, pembenahan TPST Bantargebang diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.