Tragedi Bantargebang: Wagub Rano Karno Pastikan Pemprov DKI Tak Halangi Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026, 18:20 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan bagian dari konsekuensi atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku.

Ket. Foto: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan bahwa penetapan status tersangka merupakan bagian dari konsekuensi atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

"Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4).

Rano menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga mendukung langkah-langkah terbaik dalam penanganan kasus tersebut. Seluruh jajaran diminta untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan oleh pemerintah pusat.

"Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber," jelasnya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mendorong penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

TPST Bantargebang sendiri memiliki peran strategis karena melayani wilayah yang tidak hanya terbatas pada DKI Jakarta, tetapi juga bersifat regional. Oleh karena itu, perbaikan sistem pengelolaan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Kasus ini bermula dari insiden longsor yang terjadi di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026). Peristiwa tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka yang cukup signifikan.

Dalam kejadian tersebut, tercatat sebanyak tujuh orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Insiden ini kemudian menjadi perhatian serius pemerintah dalam mengevaluasi sistem pengelolaan sampah.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melalui keterangan resminya menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi pengelolaan sampah. Hal ini menjadi salah satu aspek utama dalam evaluasi kebijakan ke depan.

Pemprov DKI Jakarta turut menyampaikan duka cita mendalam atas korban dalam peristiwa tersebut. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Upaya perbaikan tersebut mencakup peningkatan sistem pengelolaan, pengawasan operasional, hingga edukasi kepada masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan sampah di Jakarta dapat menjadi lebih aman dan berkelanjutan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.