RUU Perampasan Aset Disorot DPR, Muncul Usulan Badan Khusus
Senin, 20 Apr 2026, 12:33 WIBAnggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
âJangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,â ujar Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal. Badan khusus itu, kata dia, dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU.
Ia menambahkan penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.
Di sisi lain, ia menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.
Karena itu, ia menyebut Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset âTerkait Tindak Pidanaâ, yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.
"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu," kata dia.
Ia juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.
âHarus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,â ujarnya.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Penyaluran KUR BRI Melonjak, Pembiayaan Rp178,08 Triliun Disalurkan Sepanjang 2025
-
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk Cari Bukti Tambahan
-
Wirausaha Baru Industri Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah
-
50 Personel Gabungan Bersihkan Saluran PHB Kalijodo Ciracas guna Cegah Banjir
-
Sebanyak 340 Imigran Rohingya Masih Ditampung di Aceh
-
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Idul Adha, JTT Siapkan 17 Gardu GT Cikampek Utama
-
Ujian Kelayakan Disertasi di Unair, Hardjuno Wiwoho Bahas Reformasi Hukum Perampasan Aset
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.