Pemkot Mataram Usulkan Solusi Regional Penerapan Aturan Lahan Baku Sawah 87 Persen

Senin, 20 Apr 2026, 15:28 WIB

MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengusulkan adanya solusi regional terhadap implementasi edaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk mempertahankan 87 persen lahan baku sawah (LBS) di wilayahnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning di Mataram, Senin (20/4), mengatakan, kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional itu, dinilai sangat memberatkan bagi kota-kota dengan luas wilayah terbatas seperti Kota Mataram.

Ket. Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning di Mataram, Senin (20/4). — Sumber: antara foto

"Target pemerintah pusat pada angka 87 persen dari total luas wilayah wajib menjadi LBS, sangat jauh dari kondisi eksisting Kota Mataram saat ini," katanya.

Dikatakan, komponen LBS 87 persen itu mencakup untuk lahan sawah dilindungi (LSD) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

Sementara jika melihat kondisi eksisting Kota Mataram saat ini, persentase LBS di Mataram hanya berkisar di angka 24 persen.

Terkait dengan itu, Kota Mataram mengusulkan agar adanya solusi regional dengan sistem sharing provinsi melalui kabupaten penyangga yang memiliki lahan lebih luas.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTB dapat bertindak sebagai fasilitator atau "juri" dalam pemenuhan usulan tersebut agar target 87 persen itu tidak dihitung per wilayah kabupaten/kota, melainkan dihitung secara kolektif per provinsi.

"Kami berharap ada sistem sharing dengan kabupaten lain yang memiliki lahan lebih luas. Jadi targetnya dihitung per provinsi, bukan per kota, agar pembangunan di perkotaan tidak mati," katanya.

Apalagi, lanjut Lale, pemerintah pusat dikabarkan tengah menyiapkan skema insentif bagi kabupaten yang bersedia mempertahankan lahan sawah lebih luas, kemungkinan akan mendapatkan kompensasi berupa subsidi pupuk atau bantuan pertanian yang lebih besar dari dana pusat sebagai bentuk imbal balik bagi daerah yang mengorbankan potensi investasinya demi ketahanan pangan.

Di sisi lain, Lale menilai, ketidaksesuaian antara aturan pusat dan kondisi di lapangan ini dapat menyebabkan proses pembangunan di Mataram menjadi stagnan.

Bahkan beberapa dampak yang dirasakan antara lain revisi RTRW terhambat sebab persetujuan substansi rencana tata ruang dari pemerintah pusat tidak dapat keluar karena angka LBS belum terpenuhi.

Selain itu, Pemerintah Kota Mataram hingga saat ini masih menunggu hasil revisi Perda RTRW di tingkat provinsi sebagai langkah awal untuk mengurai hambatan pembangunan ini.

"Kondisi itu, berdampak pada ketidakpastian investasi dari pihak swasta yang ingin berinvestasi baik di sektor jasa, perhotelan, maupun pemukiman menjadi bingung karena izin pemanfaatan ruang yang tidak kunjung jelas," katanya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Dopamine Land Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Hiburan Multisensori

Festival Pacu Jalur 2026 di Kuansing Dibuka Plt Gubernur Riau, Ini Jadwal Lengkapnya!

FLONA 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Pamerkan Kekayaan Flora-Fauna Nusantara

PLN Berhasil Pulihkan Keseluruhan Sistem Kelistrikan Flores Pasca Gempa M7,7

Pertamina Tambah Fasilitas Dermaga Jetty di Terminal BBM Manggis Bali, Amankan Pasokan BBM Bali-Nusra

PT KAI dan KCIC Gelar Program EduTrain bagi 81 Anak Panti Asuhan

Gubernur Pramono Lantik 7 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Satu Dekade EMOS Perkuat Ekosistem Kesehatan Digital Indonesia

Pemkot Kembali Gelar Bandung Great Sale 2026

Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia lewat GATF 2026, Bidik Transaksi Travel Nasabah

Pemkot Bandung Upayakan Akses Air Bersih bagi Warga Cihanja

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pengantin Pesanan

Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan RE Martadinata

Sequis Life Dorong Perempuan Wirausaha Perkuat Fondasi Finansial dan Jaringan Bisnis

MPR Tegaskan Hari Konstitusi Bukan Sekadar Seremonial

Pendakian Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Tahura Raden Soerjo, Begini Tata Cara Reschedule Tiket!

Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Lagi! Walkot Farhan: Jam Operasionalnya Pukul 08.00-16.00 WIB

Kabar Gembira! Anggota DPR Desak Pemerintah Realisasikan Sekolah SD-SMP Gratis Sesuai Amanat Putusan MK

Bimo/Arlya Tersingkir di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Fokus dan Mental Jadi Evaluasi Utama

Pullman Jakarta Central Park Gandeng Alethea Sposa Hadirkan Koleksi Mooncake Eksklusif

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.