Anggota Komisi VI Minta Pensiunan BUMN Tidak Boleh Kehilangan Akses Layanan Kesehatan
Senin, 20 Apr 2026, 19:17 WIBJAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya menegaskan bahwa pensiunan BUMN tidak boleh kehilangan akses terhadap layanan kesehatan di tengah proses restrukturisasi perusahaan negara.
Hal itu disampaikan menyusul penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi pensiunan PT Angkasa Pura II sejak awal 2023, yang dinilai telah memberikan tekanan tambahan, terutama bagi pensiunan berpenghasilan rendah.
Menurut Asep, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas hidup para pensiunan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan di usia lanjut.
âPensiunan tidak boleh kehilangan perlindungan dasar, terutama dalam hal akses kesehatan. Mereka adalah kelompok rentan yang harus menjadi prioritas dalam kebijakan sosial,â tegas Asep dalam keterangannya, Senin (20/4).
Ia menilai penghentian bantuan tersebut dilakukan tanpa skema pengganti yang memadai, sehingga perlu evaluasi menyeluruh agar kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
Dalam konteks restrukturisasi BUMN, termasuk integrasi Angkasa Pura II ke dalam holding InJourney, Asep mengingatkan agar transformasi korporasi tidak mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap para pensiunan.
âEfisiensi dan transformasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kelompok rentan,â ujar legislator dari Dapil Jabar V itu.
Asep juga menekankan bahwa BUMN memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, ia mendorong agar bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi pensiunan dapat dipulihkan, setidaknya bagi kelompok berpenghasilan rendah.Â
Jika belum memungkinkan, pemerintah dan BUMN diminta segera menyiapkan skema alternatif yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk komitmen, Fraksi Partai NasDem melalui Komisi VI DPR RI akan terus mengawal persoalan ini melalui mekanisme parlemen guna memastikan hadirnya solusi yang konkret dan berkeadilan.
âEfisiensi tidak boleh menghilangkan perlindungan dasar. Negara harus tetap hadir melalui kebijakan yang berpihak pada rakyat, termasuk para pensiunan,â pungkasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
IMF Waspadai Risiko AI Global
-
Memperkuat Peran Perawat pada Transformasi Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H MUI
-
Rute TransJakarta 9H Diperpanjang! Depok Makin Terhubung ke Jakarta
-
Endeavor Indonesia Rilis 13 Startup Tunjukkan Ketahanan di Tengah Tekanan Global. Apa Saja?
-
Puskesmas Ranai Natuna Membuka Layanan Kesehatan Pesona Negeri
-
Korut Uji Bom Tandan dalam Peluncuran Misil Balistik Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.