BPBD Rejang Lebong Melarang Warga Bakar Sampah Sembarangan

Selasa, 08 Sep 2026, 22:57 WIB

Rejang Lebong - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang warga melakukan pembakaran sampah secara sembarangan untuk meminimalkan risiko kebakaran dan polusi udara selama puncak musim kemarau.

Kepala Pelaksana BPBD Rejang Lebong M. Budianto saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan mengingat cuaca panas dan kering dapat mempercepat penyebaran api, baik di area pemukiman warga, kawasan hutan, maupun lahan kosong.

Ket. Foto: Armada pemadam kebakaran milik Pemkab Rejang Lebong bersiaga di markas Damkar Rejang Lebong di Jalan S Sukowati Curup. — Sumber: Antara

"Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah merupakan bentuk pelanggaran berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah," kata Budianto.

Dia menjelaskan, pembakaran sampah sembarangan sangat berbahaya karena perambatan api terbilang cepat akibat hembusan angin kencang di musim kemarau. Selain memicu kebakaran, aktivitas tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Budianto, asap hasil pembakaran sampah dapat mencemari udara serta memicu iritasi mata, gangguan pernapasan, dan berbagai masalah kesehatan lainnya, sekaligus berpotensi merusak struktur tanah, ketersediaan air, dan ekosistem sekitar.

Masyarakat yang terbukti melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017, kata Budianto, dapat dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa atau denda maksimal sebesar Rp1 juta.

BPBD Rejang Lebong mengajak seluruh elemen masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan untuk aktif melakukan upaya pencegahan kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran sampah sembarangan maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta segera melapor melalui layanan siaga 24 jam BPBD Rejang Lebong di nomor 0821-7001-0084.

  • membakar sampah sembarangan

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.