Perkuat Peran OJK di Era Ketidakpastian Global
Jumat, 17 Apr 2026, 00:00 WIBPelantikan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menandai babak baru penguatan pengawasan sektor keuangan, dengan tantangan besar menyeimbangkan inovasi, stabilitas, dan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di tengah risiko global.
Pelantikan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026â2031 pada 25 Maret lalu menandai fase baru dalam arah pengawasan sektor jasa keuangan nasional. Menggantikan Mahendra Siregar, kepemimpinannya diharapkan mampu merespons dinamika industri yang semakin kompleks, mulai dari digitalisasi layanan keuangan hingga meningkatnya eksposur terhadap risiko global.
Tantangan yang dihadapi tidak ringan, terutama terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang akan menjadi fondasi baru bagi penguatan regulasi dan kelembagaan sektor keuangan. Revisi ini berpotensi mengubah lanskap pengawasan, termasuk pembagian kewenangan, penguatan perlindungan konsumen, hingga pengawasan lintas sektor yang lebih terintegrasi.
Dalam konteks tersebut, peran OJK tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penjaga stabilitas sistem keuangan menjadi semakin krusial. Keberhasilan kepemimpinan Friderica akan sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi dan memastikan mitigasi risiko berjalan efektif, terutama di tengah tekanan eksternal yang masih tinggi.
Untuk mengetahui sejauh mana OJK merespons berbagai dinamika berkenaan dengan sektor jasa keuangan dan kelembagaan, berikut pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam beberapa kesempatan yang dirangkum wartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini.
Bagaimana kinerja sektor jasa keuangan hingga Maret 2026 di tengah konflik global?
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dilangsungkan pada 1 April 2026 menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Perekonomian global sempat diperkirakan berada dalam jalur penguatan sebelum terjadinya perang antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Namun, seiring dengan eskalasi tensi geopolitik di kawasan teluk, risiko terhadap stabilitas global meningkat yang terlihat pada tekanan harga energi dan volatilitas pasar keuangan global.
Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer.
Bagaimana gambaran perekonomian global saat ini?
Perekonomian AS menunjukkan kecenderungan tertekan di tengah inflasi yang persisten dan peningkatan tingkat pengangguran. The Fed mempertahankan suku bunga kebijakan dengan sinyal hanya satu kali pemangkasan suku bunga sepanjang tahun 2026.
Namun, pascaeskalasi konlfik Iran, ekspektasi pasar bergeser ke skenario tidak adanya pemangkasan suku bunga di 2026 ini.
Sementara itu, perekonomian Tiongkok mencatat kinerja di atas ekspektasi, didorong oleh perbaikan dari sisi permintaan dan penawaran, serta dukungan stimulus pada sektor keuangan. Namun, Tiongkok tetap menurunkan target pertumbuhan sebagai respons terhadap tantangan struktural dan ketidakpastian eksternal yang masih berlanjut.
Bagaimana dengan kondisi perekonomian dalam negeri?
Di domestik, inflasi inti pada Maret 2026 mengalami penurunan. Aktivitas konsumsi tetap kuat di awal tahun, yang tercermin dari pertumbuhan penjualan ritel yang diperkirakan mencapai 6,89 persen (year-on-year/yoy), serta kinerja penjualan kendaraan bermotor yang solid.
Dari sisi penawaran, PMI manufaktur juga masih ekspansif. Sedangkan dari sisi ketahanan eksternal, cadangan devisa pada Februari 2026 berada pada level memadai dan neraca perdagangan tetap mencatatkan surplus.
OJK memperkirakan eskalasi konflik Timur Tengah berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu pasar keuangan, kenaikan harga energi, serta jalur langsung melalui perdagangan dan eksposur investasi.

ANTARA/M RISYAL HIDAYATApa yang bakal dilakukan OJK?Â
OJK mendorong lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara forward looking dan tentunya memperkuat langkah antisipatif, termasuk melalui penguatan manajemen risiko, mencermati secara intensif, serta menjaga kecukupan likuiditas dan juga permodalan.
OJK pun terus memantau pergerakan pasar serta berkoordinasi dengan self-regulatory organization dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang dibutuhkan.
Terkait dengan transformasi kelembagaan, muncul wacana penghapusan pungutan OJK terhadap industri jasa keuangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Bagaimana pandangan Anda?
Kami menghormati berbagai wacana terkait perubahan skema pendanaan lembaga, termasuk opsi penghapusan pungutan dari industri jasa keuangan. Yang terpenting adalah memastikan kebutuhan anggaran lembaga dapat terpenuhi guna mendukung pelaksanaan tugas dan mandat yang luas, mulai dari pengawasan, pengaturan, hingga pengembangan sistem dan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.
Sejumlah program strategis selama ini, khususnya penguatan sistem dan infrastruktur pengawasan, masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Meski demikian, wacana perubahan sumber pendanaan masih belum final dan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Wacana ini juga membuka peluang skema hibrida yang mengombinasikan dana industri dan anggaran negara seperti praktik di berbagai negara.
Setiap model pendanaan memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing, termasuk dalam aspek independensi lembaga, sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kepentingan nasional.
Penyaluran kredit oleh perbankan saat ini dirasa masih lambat. Apa yang akan dilakukan OJK?
Kita sedang merancang RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) untuk penyesuaian ketentuan RBB (Rencana Bisnis Bank). Di dalamnya bagaimana kita mendukung bank lebih masuk kepada sejumlah program prioritas pemerintah seperti MBG (makan bergizi gratis), 3 Juta Rumah, Kopdes, dan lain-lain, itu juga kita siapkan dalam ketentuan di RPOJK RBB tersebut.
Pembiayaan untuk program prioritas tidak wajib, akan tetapi regulator mendorong hal tersebut. Semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka (perbankan).
Bagaimana dengan dukungan terhadap pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)?
OJK saat ini tidak hanya berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melainkan juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan terhadap pembangunan nasional. Kepada UMKM, misalnya, memang harus kita dorong, harus ada keberpihakan untuk UMKM. Kalau tidak, angkanya segitu-segitu saja kan.
Dukungan terhadap UMKM memerlukan strategi yang menyeluruh. Dalam hal ini, tidak hanya mengupayakan akses pembiayaan saja, tetapi juga menjaga kualitas kredit. Hal itu merupakan satu strategi nasional, bagaimana misalnya UMKM kita bisa didorong naik kelas dan sebagainya, itu akan menjadi suatu kolaborasi yang luar biasa dari semua pihak, baik itu dari sektor keuangan, pemerintah seperti melalui kementerian UMKM dan itu akan terus bisa jalan.
Terkait dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, apa yang akan dilakukan OJK?
Kami mengusulkan adanya pasal pemberian sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan (financial influencer/ finfluencer) yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer.
Pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini penting karena saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal.
Di sektor tersebut, UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih diperlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.
Mengapa harus ada tindakan tegas bagi finfluencer nakal?
Pengaturan tersebut diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.
Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK.
Selain sanksi pidana bagi finfluencer nakal, langkah lain apa yang dilakukan OJK terkait dengan pelindungan konsumen?
OJK juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk melalui penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan. Dengan demikian, penyempurnaan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.
Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang merupakan anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang kini menjadi anggota Danantara Indonesia, dengan alasan untuk mendukung penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Apa tanggapan Anda?
Intinya kita mendukung saja. Kalau memang itu dirasa bisa lebih langsung untuk dirasakan manfaatnya untuk masyarakat, kita mendukung saja. Peran OJK tetap pada aspek pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk PNM yang selama ini berada dalam lingkup pengawasannya.
Pengawasan tersebut mencakup aspek prudensial guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga operasional lembaga tetap sehat dan terjaga. Selain itu, OJK turut mengawasi aspek market conduct, mengingat PNM berhubungan langsung dengan masyarakat, termasuk dalam hal pelindungan konsumen.
OJK mendukung, men-support (mendukung) dalam hal pengawasan supaya lembaga-lembaga jasa keuangan termasuk dalam hal ini PNM bisa bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan sebagainya.
Sementara itu, berkenaan program rumah subsidi dari pemerintah. Apa yang akan dilakukan OJK dalam mendukung program tersebut?
OJK siap mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dalam rangka mendukung rumah subsidi bagi rakyat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami Insya Allah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan SLIK.
SLIK ini memiliki tujuan baik, bagaimana memberikan track record kepada pelaku jasa keuangan terkait dengan orang per orang, dan juga orang per orang bagaimana mereka bertanggung jawab terhadap perilaku mereka di sektor keuangan. Namun demikian, kami memahami apa yang menjadi concern tersebut sehingga kami akan menetapkan threshold informasi yang disampaikan dalam SLIK tidak dari nol. Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun ada. Jadi ini adalah satu upaya kita untuk mendukung program dari Presiden RI.
SLIK OJK merupakan sistem yang memuat informasi riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas. Data tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga jasa keuangan menentukan persetujuan kredit calon nasabah.
Apa manfaat lainnya?
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) juga sangat terbantu apabila bisa memperoleh akses terkait dengan SLIK ini. OJK memandang BP Tapera sebagai lembaga negara yang tentunya sangat dipercaya untuk bisa juga mengakses SLIK ini untuk mempermudah, mempercepat untuk bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk kemudian mendapatkan program dari perumahan tersebut. OJK siap mendukung hal tersebut.
Pengembangan apa yang dilakukan dalam layanan SLIK saat ini?
Dulu ada aduan dari teman-teman pengembang perumahan, kalau orang sudah melakukan pelunasan informasinya itu lama munculnya di SLIK, bisa 1,5 bulan kemudian. Ini kita ada penyesuaian secara teknis, kita pastikan nanti maksimal tiga hari.
Informasi tentang mereka sudah melakukan pelunasan atau perubahan di catatan keuangan di SLIK-nya itu akan bisa dilihat oleh para pengembang yang bisa disampaikan kepada bank untuk mereka boleh mendapatkan pembiayaan dan seterusnya.
Kami berharap kebijakan khusus terkait SLIK tersebut dapat disampaikan pada secepatnya. Pada intinya OJK mendukung program mulia dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk bagaimana program 3 juta rumah untuk masyarakat terutama dalam hal ini masyarakat berpenghasilan rendah.

Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Kemenpar Sebut Ajang DXI 2026 Perkuat Posisi Wisata Petualangan Indonesia
-
The Spine: Ambisi Mesir Membangun Kota Masa Depan
-
Pegula Jaga Asa Final Perdana di Dubai
-
Whoosh Ngebut Lagi, 62 Perjalanan Siap Layani Penumpang
-
Pemkab Penajam Paser Utara Pantau Harga-Pasokan Pangan saat Ramadan
-
Satgas Pangan Maluku Perketat Pengawasan terhadap Distributor
-
Bayern Percaya Diri Atasi Gladbach
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.