• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Indonesia Adopsi “Waste ...

Indonesia Adopsi “Waste to Energy” ketimbang Inisiatif Lokal

Rabu, 15 Apr 2026, 09:38 WIB

Entitas pemerintah pusat, daerah, dan corporate pemain pengolah limbah menyuguhkan magnet baru, namanya Waste to Energy. Pemerintah terhipnotis dengan WtE sebagai solusi jitu kedaruratan sampah? Pilihan WtE sebagai proyek besar penuh tantangan.

Ada apa dengan sampah Indonesia begitu sulit ditangani dengan cara-cara yang lebih sederhana, biaya murah, teknologi tepat buatan anak bangsa alias tidak impor teknologi? Ada yang bilang sampah kita paling menakutkan di dunia?

Ket. Foto: Sampah yang semakin menggunung. — Sumber: Foto Pribadi

Berbagai teknologi pengolahan sampah diterapkan di lapangan pada ujungnya kandas. Apakah mesin-mesin itu tidak berkualitas? Mesinnya mati terlilit tali rafia, kawat, atau tali klem, dan lainnya. Bahkan, sampah yang masuk ke plant pengolahan ada sampah kasur, spring bet, kursi, kulkas, kipas angin, dan peralatan dapur lainnya.

Kita dapat membayangkan amburadulnya sampah yang akan diolah tersebut? Semua jenis sampah masuk ke plant pengolahan, apakah itu yang menggunakan teknologi thermal atau refused derived fuel (RDF). Proyek pengolahan sampah yang digadang-gadang lima tahun lalu itu sulit mencapai target alias gagal.

Contoh pembangkit listrik tenga sampah (PLTSa) Bantargebang, PLTSa Putri Cempo Solo, dan PLTSa lain tidak berhasil. Kapasitas dan target pengolahan sampah kecil tidak mampu memenuhi target? Bahkan, mesin-mesinnya mulai karatan.

PLTSa atau sekarang lebih popular WTE dalam upaya mengolah sampah untuk menghasilkan listrik. Listriknya dijual ke PLN. Padahal, listrik itu merupakan hasil sampingan atau bonus. Tujuan utamanya mereduksi sampah sebanyak-banyak sehingga tidak ada gunung-gunung sampah.

Indonesia Adopsi WtE

Gagasan tentang WtE di Indonesia didomestifikasi menjadi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Istilah PLTSa secara resmi muncul pada 2016 dengan pijakan Perpres No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makasar.

Aturan awal percepatan PLTSa di 7 kota yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung pada 2017, kemudian digantikan Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres No. 35 Tahun 2018 ditandatangani pada 12 April 2018 oleh Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan PLTSa di 12 wilayah (termasuk DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makasar, Denpasar, Palembang, dan Bekasi). Peraturan ini mendukung pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan (incinerator, gasifikasi, dll) dan melibatkan BUMN/BUMD.

Upaya membangun PLTSa di sejumlah kota tersebut tidak berhasil. Ada sejumlah hambatan dan kendala, terutama tampaknya daerah-daerah yang masuk skema PLTSa belum siap mengimplementasi, karena adanya beban tipping fee. PLTSa terganjal tipping fee.

Waste-to-Energy (WtE) atau konversi limbah menjadi energi adalah teknologi pengolahan sampah menjadi listrik, panas, atau bahan bakar menggunakan metode seperti insinerasi (pembakaran suhu tinggi), gasifikasi, atau pirolisis. Teknologi ini mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus mendukung energi terbarukan dan ekonomi sirkular.

Selanjutnya pada era Presiden Prabowo muncul gagasan tersebut dengan istilah baru, lebih modern mengacu negeri-negara maju, yaitu WtE. Berbasis pada Prepres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

20260415093738_WhatsApp-Image-2026-04-15-at-09.16.00.jpeg

Tujuan Perpres tersebut guna: a. mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar; b. menangani timbulan sampah melalui PSEL sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan c. mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada azas pencemar membayar (polluter pay principle) agar setiap orang bertanggungjawab terhadap sampah yang dihasilkannya.

Istilah WtE meliputi insinerasi (incineration), gasifikasi (gasification), pirolisis (pyrolysis), anaerobic digezation, suatu proses pembakaran sampat padat suhu sangat tinggi. Sering disebut massa burning. Sementara gasifikasi adalah teknologi pembakaran parsial dengan oksigen terbatas yang menghasilkan syngas (CO, dll). Pirolisis merupakan penguraian materi organic oleh mikroorganisme tanpa oksigen, menghasilkan biogas. Dan, istilah belakangan di Indonesia dikenal dengan PSEL.

Awalnya sejarah dan perkembangan WtE pada muncul akhir abad ke-20. Insinerator mulai dibangun di Inggris pada 1870-an. Tujuannya sanitasi, bukan sekadar menghasilkan energi. Pada masa evolusi teknologi abad ke-20. Selama 1950-an hingga 1970-an, fasilitas WtE mulai lebih fokus pada pemulihan energi (panas dan listrik) seiring dengan peningkatan teknologi boiler dan pengurangan emisi.

Era modernisasi (abad ke-21) WtE kini memakai peralatan pengendalian polusi canggih (scrubbers, baghouses) untuk meminimalkan dampak lingkungan (dioksin dan furan) dan dipandang sebagai komponen penting ekonomi sirkular untuk mengurangi ketergantungan pada TPA sampah. Konteks Indonesia, pengembangan WtE mulai gencar dilakukan untuk menangani darurat sampah, seperti rencana PSEL di berbagai kota besar. Teknologi ini menjadi solusi transisi guna mengelola sampah tak terdaur ulang sekaligus menghasilkan energi. 

Informasi EPA (United State Environmental Protection Agency) mengungkapkan perkembangan WtE di negara bagian Amerika Serikat. Insinerator pertama di AS dibangun pada 1885 di Governors Island, New York. Pada pertengahan abad ke-20, ratusan insinerator beroperasi di AS, tetapi sedikit yang diketahui mengenai dampak lingkungan dari pembuangan air dan emisi udara dari insinerator ini hingga 1960-an.

Ketika UU berlaku pada 1970, fasilitas insinerasi yang ada menghadapi standar baru yang melarang pembakaran sampah padat perkotaan (MSW) yang tidak terkontrol dan memberlakukan pembatasan pada emisi partikulat. Fasilitas yang tidak memasang teknologi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan CAA ditutup.

Lebih lanjutan laporan EPA, pembakaran sampah padat perkotaan (MSW) meningkat pada 1980-an. Pada awal 1990-an, AS membakar lebih dari 15 persen dari seluruh MSW. Sebagian besar insinerator sampah non-berbahaya pada saat itu telah memulihkan energi dan memasang peralatan pengendalian polusi. Dengan ancaman yang baru diakui yang ditimbulkan oleh emisi merkuri dan dioksin. EPA memberlakukan peraturan Teknologi Pengendalian Maksimum yang Dapat Dicapai (MACT) pada 1990-an. Akibatnya, sebagian besar fasilitas yang ada harus dimodifikasi dengan sistem pengendalian polusi udara atau ditutup.

Saat ini, terdapat 75 fasilitas di AS yang memulihkan energi dari pembakaran limbah padat perkotaan. Fasilitas-fasilitas ini tersebar di 25 negara bagian, terutama di wilayah Timur Laut. Sebuah fasilitas baru dibangun di Palm Beach County, Florida pada tahun 2015.

Pembangkit listrik tenaga sampah biasanya menghasilkan sekitar 550 kilowatt jam (kWh) energi per ton sampah. Dengan harga rata-rata empat sen per kWh, pendapatan per ton sampah padat seringkali mencapai 20 hingga 30 dollar.

Kritik Lembaga Lingkungan

Proyek WtE akan dimulai groundbreaking di beberapa kota. Pada 6 November 2025, Danantara Indonesia memulai proses lelang atau tender Proyek WtE di tujuh kota. Bahkan, yang masuk skema WtE sudah hanpir mencapai 40 daerah. Proyek tersebut rencananya akan dimulai di tujuh kota, yakni Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya dan Medan. Puluhan, bahkan ratusan corporate/investor dalam dan luar negeri ingin masuk ke proyek WtE tersebut.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, sebanyak 31 aglomerasi di 86 kabupaten/kota kini siap melangkah ke tahap berikut. Beberapa hari lalu, Menteri LH menyerahkan hasil penyelesaian administrasi pembangunan PSEL kepada Danantara.

Anggaran proyek satu plant WtE butuh sekitar Rp 1-2 triliun kapasitas sampah 1.000 ton. Untuk Bekasi Raya ada 3 lokasi masuk skema proyek WtE, yakni TPST Bantargebang, TPA Sumuratu dan TPA Burangkeng.

Kritik lembaga lingkungan, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap proyek WTE atau PSEL. Walhi mengeluarkan semacam komunike “PSEL Solusi Palsu yang Mengancam” (3/3/2026).

PSEL: Solusi atau Produsen Polusi. Di tengah krisis sampah yang kian menyesakkan, proyek PSEL hadir menawarkan janji manis sebagai solusi instan. Sebagai solusi palsu yang memaksa teknologi gagal untuk membakar sampah kita yang 54–55% diantaranya adalah sampah organik.

Mengapa PSEL aalah Diskoneksi Fundamental? Teknologi PSEL butuh sampah kering dan bernilai kalor tinggi seperti plastik untuk beroperasi efesien. Faktanya, sampah nasional kita didominasi sisa sampah makanan (39,7%). Ini bukan inovasi, ini adalah pemaksaan teknologi yang tidak cocok dengan realitas lokal.

Membakar Masalah, Melepas Racun Karsinogen! Pembakaran sampah melepas Dioksin dan Furan, senyawa kimia paling toksit yang merusak hormon dan memicu kanker. Di Eropa saja, kadar dioksin 10 kali lipat batas legal! Setiap 1 ton sampah yang dibakar melapaskan hingga 1,7 ton CO2. PSEL bukan solusi iklim, tetapi bom waktu emisi.

PSEL menciptakan Lock-in Effect. Pemda dipaksa kontrak 20-30 tahun untuk menjamin pasokan minimal 1.000 ton sampah per hari. Jika warga mulai rajin memilah dan sampah berkurang, Pemda justru harus membayar denda kepada operator swasta! Biaya operasionalnya mencapai Rp2 triliun per tahun. Ini adalah subsidi terselubung untuk korporasi di atas penderitaan APBD.

PSEL butuh sampah bernilai untuk dibakar, artinya ia marampas rezeki jutaan pemulung dan pekerja bank sampah yang selama ini mengelola daur ulang secara manual. PSEL menghancurkan sistem ekonomi sirkular demi keuntungan segelintir pemilik modal. Tanpa transisi yang adil, jutaan orang kehilangan hak atas pekerjaan yang layak.

Solusi sejati bukan di ujung cerobong, tapi di sumberdayanya! Kita butuh Zero Waste Cities: pemilahan sampah organik untuk kompos dan pelarangan plastik sekali pakai secara tegas.

Desak pemerintah untuk mencabut status PSN proyek PSEL dan alihkan anggaran mahal itu untuk infastruktur pengelolaan sampah berbasis komunitas!

Pandangan lembaga dan aktivis lingkungan itu sebenarnya pembelaan terhadap pelaku circular economy aras bawah dan masa depan lingkungan yang lebih baik. Sebaiknya pandangan tersebut menjadi perhatian tersendiri.

Dalam pengelolaan sampah butuh inisiatif lokal, lebih baik me-recovery ketimbang merusak secara teknis, open all decision on waste management to full public participation and transparency at every level stage of the process, prioritize waste reduction and prevention techniques, dan lainya yang lebih murah.

*Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

  • Waste to Energy

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Bagong Suyoto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.