Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Minggu, SIM Keliling Hanya Buka di Dua Lokasi Jakarta, Segera Urus SIM Anda!

📅 Minggu, 12 Apr 2026, 09:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Minggu, SIM Keliling Hanya Buka di Dua Lokasi Jakarta, Segera Urus SIM Anda!  Doc: X/@TMCPoldaMetro
Ket. Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Hari Minggu, 12 April 2026.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Minggu (12/4) di dua lokasi yang berada di Jakarta, layanan ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Informasi dihimpun melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro bahwa layanan tersebut buka mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut dua lokasi pelayanan SIM keliling yang berada di DKI Jakarta;

1.Jakarta Timur, pelayanan SIM Keliling berada di Jalan Raden Intan Kalimalang, Samping McD Duren Sawit;

2. Jakarta Barat, layanan SIM Keliling berada di Jalan Panjang, Samping Indomaret Kebon Jeruk, dan di areal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Puri Kembangan.

Sedangkan untuk di Jakarta Selatan, Utara, dan Pusat tidak ada pelayanan SIM Keliling.

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Kembali diingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM yang ada di masing-masing wilayah.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
WHO Pilih Dirjen Baru, Menkes RI Budi Sadikin dan 5 Kandidat Lain Siap Bersaing

WHO Pilih Dirjen Baru, Menkes RI Budi Sadikin dan 5 Kandidat Lain Siap Bersaing

26 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.