Google Mendapat Kartu Merah dan Sanksi dari Pemerintah. Kenapa?
Jumat, 10 Apr 2026, 07:31 WIBJAKARTA â Dinilai tidak menaati Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Google mendapat kartu merah dan sanksi dari pemerintah. Alasan pemerintah memberi kartu atau rapor merah dan  sanksi kepada perusahaan teknologi tersebut sebagai pemilik platform digital YouTube karena tidak menunjukkan iktikad untuk mematuhi ketentuan PP Tunas.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak atau belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Membahas ketidakpatuhan platform terhadap Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Meutya menyatakan Pemerintah Indonesia secara tegas menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik YouTube sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Mengikuti prosedur dalam regulasi tersebut, Google mendapat sanksi berupa teguran melalui surat dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. "Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," kata Meutya.
Kondisi yang dialami Google berbanding terbalik dengan platform Meta, yang menunjukkan sikap patuh penuh terhadap PP Tunas. Pemerintah mengapresiasi Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena akhirnya mematuhi ketentuan untuk membatasi platform media sosialnya untuk pengguna di bawah 16 tahun.
Hingga Kamis pukul 17.50 WIB, ada tiga pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasi awal, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
- YouTube
- PP Tunas
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
BTS Ogah Ikut Grammy Awards, CEO Recording Academy Klarifikasi Soal Kategori Baru Grammy
-
Militer Yaman Berjibaku Rebut Kembali Pesisir Laut Merah dari Houthi
-
Madura United Raih Tiga Poin Usai Kalahkan Persijap Jepara 2-0
-
Belanda vs Maroko: Laga Dua Tim Kuda Hitam Menuju Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
AHY Dorong Industri Konstruksi Nasional Jadi Pilar Pembangunan Berkelanjutan dan Penggerak Ekonomi
-
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung dan Kacang Tanah.
-
ESDM Bongkar Jejak Penyelundupan Emas, Sumbernya Bakal Ditelusuri dari Hulu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.