Bapanas Moratorium Izin Edar Beras Fortifikasi, 25 Merek Ditemukan Langgar Aturan

Rabu, 04 Nov 2026, 11:50 WIB

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar untuk beras dengan klaim fortifikasi. Langkah ini diambil setelah ditemukan puluhan merek yang diduga melakukan pelanggaran.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan moratorium izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi sudah diberlakukan.

Ket. Foto: Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto mengatakan moratorium izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk beras fortifikasi sudah diberlakukan — Sumber: istimewa

"Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat," ungkap Andriko dalam rapat bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, Selasa (3/11/2026).

Menurut Andriko, di Jawa Timur saja sudah ada 8 pelaku usaha yang kembali mengusulkan produksi beras fortifikasi, namun ditahan dulu.

"Di Jawa Timur kemarin sudah ada 8 pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik," tambahnya.

Selain moratorium, Bapanas mendorong adanya otoritas pemerintah yang bertanggung jawab memverifikasi kernel fortifikan. Saat ini Bapanas bertanggung jawab membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terkait verifikasi dan penerbitan izin edar PSAT, namun belum ada jaminan mutu kernel fortifikan yang digunakan produsen.

"Kami belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel," jelas Andriko.

Menurutnya, salah satu penyebab beras fortifikasi tidak memenuhi syarat adalah kandungan nilai gizi yang tidak sesuai klaim. Vitamin dan zat mikro gizi ada di kernel fortifikan yang dicampur ke beras biasa.

"Kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik," katanya.

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan moratorium dilakukan demi perlindungan konsumen.

"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.

Amran menyebut pangan termasuk beras adalah komoditas strategis dan politik. "Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah," ujarnya.

Terkait penindakan, Bapanas menemukan 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Dari jumlah itu dimiliki oleh 11 produsen, dimana 2 produsen dengan 9 merek sudah masuk penyidikan Satgas Pangan Polri.

Temuan berasal dari pengawasan Bapanas selama Juli-Agustus 2026 di 11 provinsi. Terkumpul 190 sampel beras fortifikasi yang mewakili 27 nama dagang. Sebelumnya pada akhir Juli 2026, Bapanas mengungkap 15 sampel merek dagang yang 80 persen nilai gizinya tidak sesuai klaim label. Bahkan pada pengawasan April 2026 di Jakarta, ditemukan beras fortifikasi tanpa izin edar PSAT.

Berdasarkan hasil pengawasan, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.

  • Moratorium
  • Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  • Ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.