Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal ke ABK di Muara Angke

Kamis, 09 Apr 2026, 11:11 WIB

JAKARTA – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A (35) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, alprazolam, merlopam, atarax dan trihexy kepada sejumlah nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara.

"Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo di Jakarta, Kamis (09/4).

Ket. Foto: Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh pelaku pengedar dan pedagang atau penjual jalanan obat keras berbahaya di Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024.  — Sumber: ANTARA

Selain pelaku, kata dia, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan A untuk melakukan transaksi.

Menurut Ardhie, peredaran obat keras itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai maraknya obat keras di daerah pesisir Muara Angke.

Setelah melakukan penelusuran, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap sebuah kios yang tampak mencurigakan dan mengamankan seorang pria berinisial A. 

Dari tangan pelaku, petugas menyita 444 butir double y berwarna putih, 248 butir tramadol, dan 2.141 butir hexymer berwarna kuning.

Selain itu, ada pula 61 butir alprazolam mersi ukuran 1 mg, 790 butir trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir calmlet alprazolam ukuran 1 mg, dan 49 butir merlopam 2 lorazepam mersi ukuran 2 mg.

Kemudian, 83 butir atarax 1 alprazolam mersi ukuran 1 mg, 37 butir riklona 2 clonazepam mersi ukuran 2 mg, dan 85 butir alprazolam mersi ukuran 0,5 mg.

Ardhie mengungkapkan pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan," tegas Ardhie. 

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.