Pantai Selatan Ditata Ulang, Pemkab Bantul Susun Rencana Induk Ambisius
Kamis, 09 Apr 2026, 21:20 WIBBANTUL â Pengembangan dan penataan kawasan pantai selatan menjadi krusial untuk mengoptimalkan potensi ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Tanpa perencanaan yang terintegrasi, kawasan ini rentan terhadap pembangunan yang tidak terarah, degradasi ekosistem pesisir, serta minimnya nilai tambah bagi masyarakat lokal.
Secara analitis, penataan berbasis zonasi, penguatan infrastruktur, dan pengembangan pariwisata berkelanjutan dapat meningkatkan daya tarik investasi dan kunjungan wisata.
Di saat yang sama, pendekatan ini juga penting untuk mengurangi risiko bencana pesisir serta memastikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi pelaku usaha dan komunitas setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang menyusun rencana induk sebagai kerangka acuan terkait pengembangan dan penataan kawasan pantai selatan di daerah tersebut.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul Ari Budi Nugroho di Bantul, Kamis (9/4), mengatakan rencana induk penataan pantai selatan yang disusun sejak 2025 dan berlanjut pada 2026 ini akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum.
"Jadi rencana induk yang sedang disusun tersebut nantinya mempunyai kekuatan hukum atau legalitas dan menjadi rujukan atau pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengembangan pantai selatan baik dari sisi pemerintah maupun calon investor," katanya.
Menurut dia, penyusunan rencana induk penataan kawasan pantai selatan Bantul telah dilakukan dengan keterlibatan banyak pihak termasuk masyarakat, unsur pemerintah, hingga Gubernur DIY maupun Keraton Ngayogyakarta.
Dia mengatakan, hal tersebut karena sebagian besar wilayah pantai selatan Kabupaten Bantul, tanahnya berstatus kepemilikan Keraton Ngayogyakarta atau Sultan Ground (SG).
Ari mengatakan dari pihak Penghageng Kawedanan Ageng Punokawan Datu Dono Suyoso Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi juga sudah memberikan beberapa arahan untuk penyempurnaan pengembangan dan penataan pantai selatan.
"Jadi, master plan itu nanti di dalamnya ada pedoman bagi pemerintah daerah untuk kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang," katanya.
Meski demikian, kata dia, pemerintah daerah menargetkan penyusunan rencana induk penataan kawasan pantai selatan dapat segera rampung, sehingga setidaknya pada 2026 sudah ada kerangka kerja untuk dilaksanakan.
"Apa yang harus kita lakukan harus sudah ada yang kita mulai pada tahun 2026. Karena rencana induk maka perlu dilakukan tindak lanjut perencanaan bersifat teknis yang dilaksanakan oleh perangkat daerah," katanya.
Dia mengatakan, dalam tindak lanjut perencanaan teknis tersebut, terdapat Detail Engineering Design (DED), sehingga penyusunan DED yang lebih detail harus dilakukan secara bertahap.
"DED tersebut cukup banyak, karena area untuk pengembangan dan penataan pantai selatan cukup luas dan panjang pantai selatan mencapai 14 kilometer," katanya.
- Bantul
- kawasan pantai selatan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Macet Parah, Jalan ke Pelabuhan Gilimanuk Capai 40 KM
-
Hadapi Ancaman El Nino, Mentan Santai: Indonesia Sudah Punya Pengalaman
-
Otmilti II Jakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara, Tegaskan Hukum Militer Transparan
-
Pengelola: Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus Puluhan Ribu selama Libur Lebaran
-
Bantul Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Kebijakan dan Sistem Digital
-
Serat Palilah Diserahkan, Warga Pedak Baru Bantul Dapat Kepastian Tinggal
-
Oman Kosongkan Pelabuhan Ekspor Minyak Utama dari Kapal Tanker
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.