Tegas, KKP Setop Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Senin, 06 Apr 2026, 14:00 WIB

TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu dan Kamis tanggal 1 dan 2 April 2026.

Penindakan ini dilakukan lantaran keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

"Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resminya, kemarin.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Sedangkan, satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV. PPU (1,29 Ha).

Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Meski bertindak tegas, Ipunk menampik bahwa penertiban ini akan mematikan usaha. Langkah ini justru merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan terjadi lebih parah.

"Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum," imbuhnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau ketat keenam lokasi pasca penyegelan. Sumono memberikan ultimatum keras kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa tindakan tegas terhadap segala bentuk pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai peraturan merupakan langkah mutlak guna mewujudkan Ekonomi Biru yang berkelanjutan.

  • Pemanfaatan Ruang Laut

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Berita Terbaru

Menpar Nilai Konser Andrea Bocelli Bantu Promosi Pariwisata Indonesia

Tersangka Sabotase Pipa Gas Nord Stream akan Disidang di Jerman

Pertamina Goes to Campus 2026, 116 Tim Mahasiswa Unjuk Gigi di Babak Penentuan Debat Energi

Bukan Erupsi! Kepulan Asap di Gunung Raung Ternyata akibat Kebakaran Lahan.

Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai.

The Dudas Minus One Berencana Touring Keliling Asia, Ariel Ungkap Alasannya

Oknum Kades Sukabumi Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Korban Meninggal.

Usai Kecelakaan, Perjalanan Kembali Normal untuk Jalur KRL ke Tangerang

Badan Geologi Nyatakan Asap di Gunung Raung Disebabkan Kebakaran Lahan Bukan Erupsi

Mentan Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Cukup hingga Setahun.

IHSG Hari Ini Menguat Mengikuti Bursa Asia, Dipicu Kebijakan "Buyback" Obligasi AS

Antusias dan Suka-cita Daerah Sambut Alih Status PPPK, Apa Alasannya?

Padang Pariaman Raih Peringkat 1 Sumbar dan 7 Nasional dalam Pengelolaan JDIH.

BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

Utang AS Lampaui 40 Triliun Dollar, Rekor Tertinggi dalam Sejarah

Transjakarta Operasikan Armada Bantuan karena KRL Bogor-Jakarta Kota Alami Gangguan

KRL Commuter Tabrak Orang di Dekat Stasiun Tebet, Transjakarta Bantu Angkut Penumpang

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Ganja via Media Sosial di Balikpapan.

Gangguan KRL Bikin Penumpang Terdampak, Transjakarta Langsung Operasikan Armada Bantuan

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Audit BPK di Wilayah Lain Sumatera Selatan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.